BPJS Ketenagakerjaan Beri Kesempatan Kepada Peserta Miliki Rumah Melalui Program MLT

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah lama menyelenggarakan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk memfasilitasi pembiayaan perumahan bagi para pesertanya dengan suku bunga 8,25 persen.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Syarifah Wan Fatimah, menjelaskan bahwa MLT memberikan tiga fasilitas utama pembiayaan uang muka perumahan, KPR, dan renovasi rumah. Untuk mengakses MLT, peserta harus telah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun dan terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).

“Peserta yang hanya terdaftar dalam jaminan kecelakaan kerja atau kematian belum bisa mengikuti program ini. Namun, jika sudah terdaftar di JHT, mereka dapat memanfaatkan MLT,” tambah Syarifah, Kamis (31/7/2025)

Lebih lanjut, Fasilitas ini memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk mendapatkan pembiayaan perumahan yang terdiri dari berbagai jenis layanan, termasuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja / Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

"Dalam program kepemilikan Rumah ini BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Bang mitra, seperti Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Sumut, dan beberapa Bank lainnya serta developer untuk membantu mensukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang 10 sampai dengan 30 tahun", pungkasnya.

Program MLT merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT dalam bentuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) hingga Rp150 juta, Kemudian Pinjaman Renovasi Perumahan maksimal (PRP) hingga Rp200 juta, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) hingg Rp500 juta, serta Kredit Kontruksi (KK) hingga 80% dari nilai konstruksi.

“Semua informasi dan pengajuan bisa diakses melalui aplikasi JMO. Peserta cukup menginstall aplikasi ini dan memilih fasilitas perumahan yang diinginkan,” jelasnya.

Adapun persyaratan dalam pengajuan manfaat MLT minimal kepesertaan 1 tahun, perusahaan tertib administrasi dan iuran, tidak Perusahaan Daftar Sebahagian (PDS) Upah dan Tenaga Kerja, belum memiliki rumah (bagi rumah pertama).

“Kami berharap peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya di wilayah kota Binjai dapat memanfaatkan program ini untuk meningkatkan kesejahteraan mereka melalui kepemilikan rumah,” tutupnya. (SRT/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini