Dua Pengedar Narkotika Diamankan Polsek Perbaungan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Sedang Duduk Santai, 2 Pelaku Pengedar Narkotika diamankan Polsek Perbaungan Polres Sergai Selasa (22/07/2025), di Dusun II Desa Kesatuan Kecamatan Perbaungan Kab Serdang Bedagai.

Sebagai tersangka S Alias C (46 ) Warga Dusun II Desa Kesatuan Kec.Pebaungan Kab. Sergai, K P N Alias P (33) warga Dusun I Desa Kesatuan Kec. Perbaungan Kab. Sergai

Sebagai barang bukti  dompet kecil warna hitam berisikan 1 satu plastik klip transparan ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu,14 empat belas plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bal plastik ukuran kecil kosong, 2 (dua) pipet yang dimodifikasi menjadi sekop 1 HP Android Merk Oppo ,Uang sebanyak Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) Tersangka persangkakan pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologis kejadian dan penangkapan pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 wib Polsek Perbaungan mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdapat pelaku berinisial S Alias C, akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di dusun II Desa Kesatuan Kec. Perbaungan Kab. Sergai tepatnya didalam rumahnya.

Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga SH, MH, memerintahkan team opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA SH Nauli SiregarS,H. Bergerak langsung menuju ke lokasi. Sesampainya di lokasi team langsung menggerebek rumah tersebut dan bertemu dengan S Alias C bersama temannya K P N Alias P, sedang berada didalam rumah tersebut dan duduk di ruang tamu.

Team langsung mengamankan kedua orang tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang barang tersebut diatas lantai tepat didepan kedua tersangka yaitu: 

1 (satu )dompet kecil warna hitam berisikan ,(satu) plastik klip transparan ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu,(empat belas) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu,1 (satu) bal plastik ukuran kecil kosong, 2 (dua) pipet yang dimodifikasi menjadi sekop,1 (satu) buah HP merk Oppo , Uang sebanyak Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) 

Kanit Reskrim Polsek perbaungan, IPDA SH. Nauli Siregar mengatakan setelah diinterogasi tersangka S Alias C dan K P N Alias P saling bekerja sama untuk mengedarkan Narkotika tersebut, selanjutnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Perbaungan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, di mako polres Sergai (23/07/2025) membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu yakni S Alias C dan K P N Alias P, diketahui pelaku berdasarkan informasi keresahan dari masyarakat sekitar. Kemudian Barang bukti yang ditemukan Diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat Kotor 2 Gr (Gram) yang ditemukan didalam Dompet Pelaku. 

Kasi Humas Menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kab. Serdang bedagai agar dapat melaporkan kejadian/kegiatan yang melanggar hukum seperti peredaran Narkotika, agar Kepolisian khususnya Polres Sergai dapat terus meningkatkan angka dalam pemberantasan Narkotika. (AA/MSC)


Share:


Komentar

Berita Terkini