Polsek Firdaus Tangani Korban Tersetrum Arus Listrik Bertegangan Tinggi

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Korban 34 Tahun, Petugas Teknik PLN Wilayah Dolok Masihul, Alamat Dusun IX Simpang Belidaan Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Sergai (Meninggal Dunia) warga Dusun  IX Simpang Belidaan Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Serdang Bedagai Senin ( 07/07/2025) tersetrum arus listrik bertegangan tinggi.

Saksi yang melihat kejadian Khairuddin ( 53) warga Dusun IX, Simpang Belidaan Des Firdaus, Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, Endrik Darmanto Tarigan (40 ), Securiti Kebun Sei Parit Dusun II Desa Sei Parit Kec. Sei Rampah Kab. Sergai.Muhammad Rusli (48 )alamat Dusun IX Simpang Belidaan Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.

Jeril (12) warga Dsn II Durian Rejo Desa Silau Silau Rakyat  Kec. Sei Rampah Kab. Sergai.

Personil Polsek Firdaus Polres Sergai mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun II Durian Rejo Desa Silau Rakyat Kec. Sei Rampah Kab. Serdang bedagai ditemukannya seorang Laki-laki meninggal dunia akibat tersengat arus Listrik bertegangan tinggi.

Mengetahui Informasi tersebut  Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPTU Anggiat Sidabutar, SH didampingi Personil Piket Pawas IPDA MP. Ritonga beserta Personil Polsek Firdaus gerak cepat Berangkat menuju Tempat Kejadian tersebut. 

Sesampai di tempat kejadian, benar adanya ditemukan mayat seorang Laki laki yang tergantung diatas tiang listrik dekat Gardu Trafo Listrik distribusi milik PLN, Kemudian Personil memanggil Petugas PLN Sei Rampah untuk segera mengevakuasi jasad korban, dan menghubungi Tim INAFIS Polres Sergai untuk mengecek jasad korban. 

Menurut Keterangan para Saksi Khairuddin (53 ) warga Dusun IX, Simpang Belidaan Desa Firdaus, Kec. Sei Rampah Kab. Serdang bedagai (Paman Korban),  Korban tersebut datang menuju Gardu Trafo PLN dan langsung memanjat tiang listrik kemudian diatas ditiang listrik tersebut korban tersengat arus listrik tegangan tinggi hingga Meninggal dunia  tergantung ditiang listrik tersebut . 

Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPTU Anggiat Sidabutar SH menjelaskan berdasarkan keterangan Pegawai PLN Sei Rampah, Diketahui Korban Edi Syahputra (MD) kemungkinan hendak mencuri kabel listrik di wilayah Sei Rampah, tepatnya pada TKP Dsn II Durian Rejo Desa Silau Rakyat Kec. Sei Rampah Kab. Serdang bedagai. Namun setelah diperiksa oleh pihak Petugas PLN Sei Rampah belum ada yg hilang atau sempat dicuri.

Dan dari hasil pengecekan Tim INAFIS Polres Sergai pada bagian tubuh Korban tersebut, korban menderita Luka Gosong pada bagian Badan, pada bagian tangan kiri korban juga mengalami luka bakar akibat tersangkut dan tersetrum kabel arus listrik tegangan tinggi. Kemudian korban segera di Bawa Ke RSUD Sultan Sulaiman untuk penanganan lebih lanjut (Autopsi). 

Saat tiba di Rumah Sakit Pihak Keluarga Korban menolak untuk dilakukannya Autopsi pada tubuh korban dan membuat Surat Pernyataan untuk tidak dilakukan Autopsi dikarenakan sudah ikhlas menerima musibah yang terjadi tersebut, Kemudian pihak keluarga Korban meminta untuk segera dibawa pulang saja kerumah duka di dusun IX Simpang Belidaan Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai untuk dapat segera dimakamkan. 

PS Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang di Makopolres Sergai (07/07/2025) membenarkan kejadian pada Korban an. Edi Syahputra (MD). 

Korban memberanikan diri hendak mencuri kabel listrik lantaran memang sudah mahir dan diduga disebabkan oleh faktor ekonomi, dan dirinya sebagai Petugas PLN wilayah Dolok Masihul, dan  ia berniat mencuri kabel listrik pada Gardu Trafo Listrik PLN di Wilayah Rampah. Namun na'as Takdir berkata lain. Korban Edi Syahputra meninggal dunia tersetrum arus listrik bertegangan tinggi hingga dirinya tersangkut/tergantung.

Kasi Humas, Kepolisian Polres Sergai dan Jajaran dalam merespon cepat disetiap, seluruh, dan apapun baik aduan dan laporan masyarakat menjadi prioritas utama Polisi menjadi garda depan masyarakat, dari peristiwa ini kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak berbuat seperti pelaku yang sekaligus korban yang mencoba merusak/mencuri fasilitas kelistrikan yang dapat merugikan diri sendiri dan kepentingan umum. 

Polres Sergai siap menerima dan segera menindaklanjuti Jika terdapat informasi terkait penegakkan hukum dan lainnya, agar dapat menghubungi layanan cepat kepolisian call center Polri di 110 atau ke SPKT Polsek Terdekat, Polri Untuk Masyarakat.(AA/MSC) 



Share:


Komentar

Berita Terkini