Pelaku DC Aniaya Seorang Wanita Warga Bogor Hingga Tewas di Medan Kena Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Pelaku pembunuhan berinisial DC (41) ditetapkan tersangka, usai menganiaya hingga tewas terhadap seorang wanita bernama Lina (44) Warga Jalan Raya Parung RT/RW : 004/004, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jabar di kediaman pelaku warga Jalan Pukat II, No 50, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. 

Selain itu pelaku sadis tersebut juga mendapatkan hukuman pasal berlapis dan terancam hukuman 15 tahun penjara dari Polrestabes Medan. 

"Pelaku DC ditetapkan tersangka tunggal melakukan penganiayaan hingga tewas kepada korban seorang wanita di kediaman pelaku di kamar lantai 3 Jalan Pukat II Medan dan pelaku melanggar Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara, " ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto SE, SIK, MH, MIK didampingi Kanit Pidum Iptu Hafizullah SH kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Rabu (27/8/2025). 

Informasi yang diperoleh, tersangka melakukan pemukulan kepada korban dengan menggunakan botol bir, berulang kali  pada saat kejadian dan juga korban tidak dapat akses berkomunikasi menggunakan ponsel, serta sebelumnya tersangka pernah memasukan botol bir tersebut ke lubang kemaluan korban dan juga pernah menyuruh korban meminum air seninya sendiri.  

Dari hasil autopsi juga pemeriksaan luar, dijumpai bengkak kepada kepala belakang sisi kiri dan sisi kanan, ada warna kemerahan pada kedua lengan atas, dijumpai warna kemerahan pada kedua tungkai atas dan bawah, dijumpai luka terbuka pada lengan atas kanan sis luar yang diakibatkan oleh gunting, dijumpai luka lecet pada lengan bawah kanan sisi depan dan dijumpai luka lecet pada punggung tangan kiri jari telunjuk, dijumpai luka terbuka pada tungkai bawah kanan sisi depan yang diakibatkan oleh gunting, dijumpai luka terbuka pada tungkai bawah kiri sisi depan, dijumpai luka terbuka pada mata kaki kiri sisi dalam dan dijumpai luka kemerahan pada kulit luar kepada bagian belakang. 

"Modus operandinya tersangka merasa sakit hati dan merasa ditipu, karena tersangka pernah terlibat kasus penganiayaan di tahun 2023 dan ditahan, serta menyerahkan uang kepada korban untuk mengurus perkaranya dan mengira korban tidak mengurus perkara tersebut, serta pada saat kejadian tersangka takut dijebak karena menggunakan narkotika jenis sabu - sabu, " terang AKBP Bayu. 

Kronologis kejadiannya, pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, korban cekcok dengan tersangka, korban mengamuk dengan melempar botol bir hingga pecah, tersangka menyuruh saudara Heni (pembantu) untuk membereskan rak sepatu. 

Sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka menggunakan narkotika jenis ekstasi sementara korban menggunakan sabu - sabu. Sekitar pukul, tersangka keluar rumah dengan saudara Roy Hutabarat. 

Pada pukul 21.00 WIB, tersangka mulai mempermasalahkan, dimana letak sabu - sabu yang biasa mereka digunakan, karena telah berkurang yang mana tersangka berpikir akan dijebak oleh korban, dan terjadilah cekcok mulut

Tersangka emosi dan memukul lengan korban secara berulang kali. Sembari menanyakan dimana sabu tersebut. Korban mengatakan meletakkannya di bawah tempat tidur, namun pada saat dicek oleh tersangka, tidak ada sabu - sabu tersebut. 

Tersangka kembali memukul korban sambil menanyakan dimana sabu tersebut. Korban menunjuk di tempat saring bantal namun tidak ada juga, tersangka kembali memukul korban, korban melindungi diri dengan posisi di ujung lemari. 

Namun tersangka terus memukul, badan, tangan serta kepala dan kaki dengan menggunakan botol. Akibatnya korban bersimbah darah dan meminta ke kamar mandi, tersangka membawa korban ke kamar mandi, korban terjatuh karena lemas dengan banyak mengeluarkan darah dari kakinya. Tersangka memangil saudara Marpaung dan Heni untuk membantu membawa korban ke RS Columbia.  

Selanjutnya, petugas yang telah menerima laporan keluarga korban langsung melakukan penangkapan pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekitar pukul 01.10 WIB, teamsus Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Tembung dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang SH timsus Jatanras dan unit Reskrim mendatangi RS Columbia dan melihat adanya korban yang diduga bernama Lina. 

Kemudian team berangkat ke TKP bersama dengan tersangka. Di TKP petugas melakukan pemeriksaan di kamar tersangka dan ditemukan bercak darah di kain gorden jendela dan didinding kamar tersangka. Dan kemudian petugas memeriksa ponsel milik tersangka dan didapat di dalam galeri video serta photo, bahwa tersangka ada melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap diri korban serta memasukan botol bir ke dalam kemaluannya dan juga menyuruh korban meminum  air seni. 

Kemudian petugas membawa tersangka serta saksi - saksi dan barang bukti ke Mako Sat Res Polrestabes Medan guna dilakukan interograsi.(Rel/MSC)




Share:


Komentar

Berita Terkini