Polres Sergai Ungkap 3 Kasus Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Doorstop Sat Reskrim Polres Sergai terangkan Pengungkapan 3 Kasus Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jumat (15/08/2025) 2025 RTP Polres Sergai dan Kantor PPA Sat Reskrim Polres Sergai.

Kasus 1 (Pertama) Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan atau Perbuatan Cabul Kejadian Sabtu (19/07/2025) di Dusun II Kampung Taiwan Desa Sialang buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Sergai, Sebagai tersangka J, Lk, 45  warga Dusun II Kampung Taiwan Desa Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai / Dusun IV Desa Bagan Asahan Baru Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan.

Korban adalah SS, Pr, 81Tahun, Ibu Rumah Tangga, Islam, Dusun II Kamp. Mulia Desa Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai, kejadian tersebut dilaporkan oleh Herma Hiramadani Lubis ( 51 )Ibu Rumah Tangga, Islam, Dusun II Kampung Taiwan Desa Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai.

Kejadian, Korban sedang rebahan/tidur dengan posisi miring di dalam kamar tidur, dikarenakan lagi tidak enak badan (demam) korban tidak menggunakan celana dalam hanya menggunakan baju tidur daster, namun dari arah belakang korban dipeluk oleh Tersangka ternyata adalah Cucunya lalu mencium dan memeluknya dan korban meronta  dan menjerit minta tolong, dan saksi masuk menjerit minta tolong sehingga masyarakat berdatangan melakukan pemukulan terhadap tersangka sehingga tersangka dibawah kerumah sakit Sultan Sulaiman. 

Ketika dapat laporan PPA Sat Reskrim IPDA Ardika Junaidi Napitupulu SH, Personil yang melaksanakan penjagaan terhadap tersangka,J dirawat di RS Sultan Sulaiman bahwa pasien sudah bisa di bawa pulang. 

Setelah mendengar informasi tersebut Kanit PPA berkoordinasi dengan Ka Tim opsnal PPA untuk segera berangkat dan mengamankan Tersangka untuk  dibawa ke polres Sergai guna dilakukan proses hukum. Kemudian di amankan ke komando. 

Bukti yang diamankan 1 (Satu) Helai Seprai Warna Orange Motif Kartun 1 (Satu) Helai Baju Daster Warna Orange Motif Batik

1 (Satu) Helai Celana Pendek Laki-Laki Motof Loreng.

Pasal yang Dipersangkakan Pasal 289 KUHPidana atau Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berbunyi Ancaman hukuman Pidana 9 tahun penjara.

Kasus 2 (Kedua) Dugaan Tindak Pidana Melarikan Anak di Bawah Umur dan Persetubuhan Terhadap Anak minggu (03/08/2025) di Lingkungan IV Kel. Tualang Kec. Perbaungan Kab. Sergai.

Tersangka, YI, Lk, (22 )Tidak Tetap, warga Dusun IV Desa Suka Damal Kec. Hinai Kab. Langkat dan sebagai  Korban, C A N, Pr, 16 Tahun, Pelajar SMA, warga Lingkungan IV Kelurahan Tualang Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.

Pelapor adalah Ade Chairani Nawar  Pr, (44) warga Jalan Mesjid Lingkungan X Kel. Tualang Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.

Kejadian Selasa (29 /06/2025) sekira pukul 24.00 Wib korban menelpon T ersangka untuk menjemput korban dirumah  pada pukul 03.00 Wib , sampai dirumah korban Tersangka membawa korban pergi kerumahnya  terletak di Dusun IV Suka Damai Desa Suka Damai Kec. Hinai Kab. Langkat.

Selama 7 hari dan pada hari Kamis tanggal 31 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 Wib korban disetubuhi oleh tersangka sebanyak 1 kali di ruang tamu rumah korban, dengan cara membujuk korban, dan pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 Wib Tersangka  datang lagi kerumah korban dan hendak membawa pergi kerumah Tersangka namun ditangkap oleh penjaga rumah korban.

Barang Bukti yang diamankan1 (Satu) Helai Baju Daster Perempuan Warna Hitam Dengan Motif Bunga Warna Kuning 1 (Satu) Celana Training Olahraga Warna Abu-Abu, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam Nopol BK 5676 PBQ.

Pasal yang dipersangkakan Pasal 332 ayat (1) dari KUHPidana dan atau Pasal 760 Jo Pasal 81 ayat (2) dari Undang-Undang Ri No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berbunyi 

Pasal 332 ayat (1) dari KUHPidana, "Barang siapa melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah ataupun tidak dengan nikah dipidana dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara.

Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Ancaman Hukuman Diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun penjara dan atau paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Kasus 3 (Ketiga) Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan atau Cabul Terhadap Anak

Kejadian Perkara sekitar bulan Juni Tahun 2025 di Dusun II Kp. Keling Desa Sel Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, dengan Tersangka I Alias W A, LK, (70 ) Wiraswasta, warga Dusun II Kp. Keling Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang. 

Sebagai Korban:HAZ, Pr, 8 Tahun, Pelajar SD, warga Dusun VII Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai,. RAG, lk, 7 Tahun, Pelajar SD, warga Dusun II Kp. Keling Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, kemudian PN. Pr, 7 Tahun, Pelajar SD, Islam, Dusun II Kp. Keling Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.

Sebagai Pelapor Muhammad Yun Zainuddin  Lk, (36 ) Wiraswasta, warga Dusun VII Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.

Kejadian  pada awalnya,  Sabtu (19/07/2025), pukul 20.00 Wib, Pelapor mendengarkan keterangan dari Saksi MISNI yang mengatakan bahwa HAZ (anak kandung pelapor) telah dicabuli oleh Tersangka (WAK AM) yang berdasarkan keterangan dari Korban HAZ kejadian adalah antara bulan Juni dan bulan Juli tahun 2025.

Pada saat liburan sekolah dan berdasarkan keterangan dari korban HAZ ada lagi kawan-kawan nya yang menjadi korban RAG, Umur 7 tahun, Pelajar kelas II SD, PAN, Umur 7 tahun, Pelajar Kelas II SD, selanjutnya korban menjelaskan bahwa Perbuatan cabul yang dilakukan oleh Tersangka adalah  di Dusun II Kp. Keling Desa Sei, Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, yang mana para korban hendak melaksanakan Sholat dan para Korban juga pernah diberikan uang oleh Tersangka agar menuruti permintaannya agar mau melakukan dengan kekerasan Fisik dengan cara memukul dan menutup mulut para korban. 

Akibat dari peristiwa tersebut Pelapor / Korban mengalami Trauma/ Ketakutan dan juga merasakan sakit akibat dari kekerasan fisik yang dilakukan oleh Tersangka.

Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan bahwa tersangka atas nama I alias W A sudah tidak berada di tempat tinggalnya di Dusun II Kampung Keling Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai dan diketahui keberadaan tersangka I Alias W A di Dusun I Desa Tanjung baru Kec. Palu Kemiri Kab. Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 15.10 wib Tim Sat Reskrim berhasil mengamankan Tersangka I Alias W A di Dusun I Desa Tanjung baru Kec. Palu Kemiri Kab. Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian Tim Sat Reskrim membawa Tersangka  I Alias W A ke Mako Polres Sergal untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan:korban HAZ, 1 (Satu) Pasang Mukenah Kotak Kotak Warna Merah dan Putih, 1 (Satu) Baju Dress Warna Merah, 1 (Satu) Potong Celana Panjang Warna Loreng Abu-Abu.

Sedangkan Barang Bukti Korban RAG, 1 (Satu) Pasang Baju Warna Biru Motif Upin Ipin, selanjutnya Barang Bukti Korban  ,PN 1 (Satu) Pasang Baju Tidur Warna Biru Motif Labubu

Para tersangka dipersangkakan, Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1)(2) Subs Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) dari Undang-Undang Ri No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang yang berbunyi, Pasal 75D Jo Pasal 81 ayat (1)(2) "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan  dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)."

Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dipidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,-(lima miliar rupiah)."

Ancaman Hukuman Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Kasat Reskrim Polres Serdang bedagai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, menyampaikan Hari ini Jumat tanggal 15 Agustus 2025 Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai melakukan pengungkapan tindak pidana yang melibatkan anak dan perempuan yang dimana ada 3 (tiga) LP yang tadi sudah kita ungkap dan tersangka sudah kami lakukan penanganan.

Diantaranya ada pelaku yang berusia sudah tua berumur 70 tahun juga ada tersangka yang melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang umurnya rata-rata 7 tahun korbannya sebanyak tiga orang tetapi Tersangka saat ini sudah kita amankan dan segera mungkin berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Kab. Serdang Bedagai.

Himbauan kami kepada warga masyarakat khususnya Kabupaten Serdang Bedagai agar tidak ragu-ragu untuk melaporkan apabila mengetahui keluarganya, kerabatnya ataupun tetangganya yang mengalami kasus seperti ini bisa melapor ke Kami/ Pihak berwajib. Mari sama-sama kita menjadi garda terdepan dalam berperan untuk mencegah tindak pidana apalagi yang sifatnya melindungi perempuan dan anak. 

Kegiatan tersebut turut Hadir Kasat Reskrim, Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir SH, MH, Kasi Humas Sergai IPTU L. B. Manulang KBO Sat Reskrim IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, para Kanit Sat Reskrim Polres Sergai.( AA/ MSC) 


Share:


Komentar

Berita Terkini