Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Eksploitasi Anak

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai melaksanakan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) atau Razia di Dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai tepatnya di sebuah Cafe Galaxy, dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat Minggu ( 24/08/2025).

Dasar LP / A / 06 / VIII / 2025 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT Tanggal 23 Agustus 2025 Kasus Tindak Pidana Kejahatan Eksploitasi Anak di Bawah Umur.

Sebagai tersangka SM, Pr, 30 Tahun, alamat Gang Keluarga Link. IX Kel/Desa Sinaksak, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun/Perumahan Horas Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai (Kasir Cafe Galaxy)  J P, Lk, 42 Tahun, alamat Dusun I Desa Gempolan Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai (Pemilik Cafe Galaxy). 

Dalam hal ini sebagai korban Alias Bunga, Pr, 17 Tahun, warga Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai (Pelayan Cafe) Alias Mawar, Pr, 15 Tahun, warga Kec. Bandar Kab. Simalungun (Pelayan Cafe). 

Sebagai barang bukti yang diamankan 1 (Satu) Buku Ekspedisi Catatan penjualan minuman Beralkohol, Uang Tunai Sebesar Rp. 1.630.000,- (Satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) kedua tersangka  dipersangkakan Pasal 76I Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76J ayat (2) Jo Pasal 89 ayat (2) UndangUndang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang yang berbunyi. 

Pasal 76I “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan /atau seksual terhadap anak”

Pasal 88, “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).”

Pasal 76J Ayat (2) “Setiap orang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusialkohol dan zat adiktif lainnya”Pasal 89 Ayat (2) “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76J ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (Sepuluh) tahun denda paling sedikit Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah). 

Petugas melakukan Razia di Cafe tersebut ditemukan ada beberapa karyawati Cafe yang diduga masih dibawa umur, terlihat sedang melakukan pekerjaannya melayani tamu yang sedang mendengarkan musik Discjoki (DJ) sambil minum minuman berakohol. 

Melihat hal tersebut petugas langsung mengamankan orang yang mengelola Cafe Galaxy SM, dan 2 (dua) orang pekerja dibawah umur tsb ke Polres Serdang Bedagai beserta sejumlah barang bukti, selanjutnya Pemilik Cafe Galaxy inisial JP datang sendiri ke Polres Serdang Bedagai dan bersedia memberikan keterangan.

Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir  SH, MH, menjelaskan hasil penyidikan dan Gelar perkara terhadap  Pemilik Cafe dan Kasir ditetapkan sebagai Tersangka atas perbuatannya yg melakukan eksploitasi Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan /atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).”

Ps.Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang menambahkan di Makopolres Sergai (26/08/2025) Dalam kasus tindak kriminal terlebih eksploitasi seksual terhadap anak yang masih dibawah umur, Pihak Kepolisian, Khususnya Sat Reskrim Polres Sergai berkomitmen/Serius untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengeksploitasi anak di bawah umur beserta tindakan kriminalitas lainnya dan menghimbau pelaku usaha THM tdk mempekerjakan anak dibawah Umur.(AA/MSC) 


Share:


Komentar

Berita Terkini