BPJS Ketenagakerjaan dan UPT Ketenagakerjaan Wilayah IV Dorong Program SERTAKAN di Labuhanbatu

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM  - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rantau Prapat bersama UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV menggelar rapat monitoring tindak lanjut program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN). 

Kegiatan ini melibatkan sejumlah perusahaan binaan dalam upaya memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal di Kabupaten Labuhan Batu.

Pertemuan yang berlangsung di HG Coffee, Kamis (25/9/2025), dihadiri berbagai perusahaan besar, di antaranya Asia Agri Group, Wilmar Group, Socfindo, Asda, Lingga Tiga Sawit, Sinar Pandawa, PT Siringo-ringo, Bank Mandiri, serta Bank BNI. Agenda ini merupakan tindak lanjut atas implementasi Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 13 Tahun 2024.

Program SERTAKAN sendiri dirancang sebagai bentuk kontribusi perusahaan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dialokasikan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat sekitar, khususnya pekerja di sektor informal.

Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV, Bangun Nauli Hutagalung, SH, menegaskan pentingnya peran perusahaan dalam mendukung keberlangsungan program tersebut. “Program Sertakan ini merupakan bentuk dukungan perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi warga Kabupaten Labuhanbatu. Harapannya, masyarakat bisa hidup lebih sejahtera, merasa tenang, dan terbebas dari kecemasan ketika menghadapi risiko dalam mencari nafkah,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rantau Prapat, Edwin Saputra, mengapresiasi sinergi dengan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV. “Dukungan dari UPT sangat berarti dalam mengajak perusahaan agar ikut ambil bagian dalam program Sertakan. Ini langkah nyata untuk memastikan masyarakat di Labuhanbatu memiliki perlindungan jaminan sosial yang layak,” ungkapnya.

Sebagai bentuk apresiasi, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan piagam penghargaan kepada UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV atas kontribusi dan dukungan dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Edwin menambahkan, harmonisasi yang terjalin selama ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Kami bersyukur atas hubungan baik dengan UPT Ketenagakerjaan Wilayah IV. Sinergi ini menjadi kunci keberhasilan dalam memperluas cakupan perlindungan pekerja, khususnya di sektor informal,” tutupnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Aziz Muslim, juga menyampaikan pandangannya terkait pelaksanaan program SERTAKAN di Kabupaten Labuhanbatu. Menurutnya, langkah kolaboratif ini menjadi wujud nyata kepedulian perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

“Program ini bukan hanya sebatas tanggung jawab sosial perusahaan, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam membangun ketahanan sosial masyarakat. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial, pekerja dan keluarganya akan merasa lebih aman dan terlindungi,” ungkap Aziz.

Aziz menambahkan, keberhasilan program ini tidak lepas dari sinergi lintas sektor yang terjalin harmonis antara pemerintah daerah, UPT Pengawasan Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, serta perusahaan binaan. 

“Ketika semua pihak memiliki komitmen yang sama, maka perlindungan bagi pekerja, khususnya di sektor informal, dapat diperluas. Inilah esensi utama dari program SERTAKAN yang patut terus dikembangkan,” jelasnya.(SRT/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini