Edwin Sugesti Nasution Minta Walikota Medan Lakukan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan Menumbuhkan Kesadaran Gotong Royong

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional(PAN) Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, SE, MM melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dua hari, Sabtu (13/9/2025) dan Minggu (14/9/2025) sore di Jalan Sosro Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung.

Dihadapan yang kebanyakan ibu-ibu yang berhadir dan Abdi Roy Hamami Tanjung (Kepling VIII Kelurahan Bantan), Edwin menyampaikan maksud dilaksanakan sosialisasi Perda untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketenteraman dan ketertiban umum guna mewujudkan Kota Medan yang tertib dan tenteram, serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat.

Sebagaimana yang tercantum Dalam BAB I, Pasal 1 peraturan tersebut, katanya menjelaskan, Ketenteraman adalah situasi dan kondisi yang mengandung arti bebas dari gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikis, bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran. Ketertiban adalah suatu ukuran dalam suatu lingkungan kehidupan yang terwujud oleh adanya perilaku manusia baik pribadi maupun sebagai anggota masyarakat yang mematuhi kaidah hukum, norma agama, norma sosial, dan peraturan perundang-undangan. 

Ketertiban umum adalah suatu keadaan yang aman, tenang dan bebas dari gangguan atau kekacauan yang menimbulkan kesibukan dalam bekerja untuk mencapai kesejahteraan masyarakat seluruhnya yang berjalan secara teratur sesuai hukum dan norma-norma yang ada dan  Ketenteraman dan ketertiban umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan sehingga terselenggara sendi- sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang baik bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Lebih lanjut anggota DPRD Medan dari Dapil Medan Perjuangan, Medan Timur, Medan Medan Deli ini menguraikan pada BAB III tentang Hak dan Kewajiban sesuai Pasal 5, bahwa Setiap orang dan/atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketenteraman dan ketertiban umum yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan, sehingga dapat menjalankan segala kegiatan sesuai dengan norma-norma yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.

Sementara Kewajiban pada Pasal 6 bawa setiap orang dan/atau badan berkewajiban menciptakan, memelihara dan melestarikan ketenteraman dan ketertiban dan umum, setiap orang dan/atau badan berkewajiban untuk berupaya mencegah terjadinya gangguan ketenteraman.

Sedangkan Ketertiban Umum sesuai BAB IV Pasal 7 dalam Peraturan Daerah ini  meliputi: tertib jalan, lalu lintas, dan angkutan jalan, tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum; tertib sungai, situ/danau, selokan atau saluran air dan waduk;tertib bangunan; tertib pemilik dan penghuni bangunan; tertib usaha pariwisata; tertib tempat usaha dan usaha tertentu; tertib kesehatan; tertib kependudukan; dan tertib sosial.

Untuk itu, kita harapkan sesuai BAB V Pasal 39; Wali Kota berwenang untuk melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. Penegakan hukum dan/atau tindakan penertiban dilaksanakan oleh Satpol PP berdasarkan laporan, tertangkap tangan atau diketahui langsung oleh setiap orang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil dengan Perangkat Daerah terkait lainnya.

Bangkitkan Semangat Gotong Royong

Menurut Edwin, kesadaran untuk bergotong royong merupakan bagian dari terciptanya ketentraman dan ketertiban umum, namun yang telah menjadi budaya masyarakat masalalu itu, kini sangat rendah sekali, harus kembali kesadaran budaya gotong royong itu dibangkitkan.

Tertib kependudukan sebagai warga, katanya juga bagian dari ketertiban kependudukan. Maka kesadaran untuk mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk) sangat diharapkan. 

"Jangan setelah terdesak baru tergesa gesa mengurusnya, padahal kelengkapan Adminduk menjadi dasar utama untuk menjalani kehidupan sebagai warga."ujarnya.

Edwin mengingatkan, jangan sampai ada warga Medan tidak memiliki adminduk, baik KTP, KK, Akte Kelahiran, hingga dokumen atau surat pernikahan dan lain sebagainya. Demikian juga masyarakat agar berhati hati dengan persoalan NIK (Nomor Identitas Kependudukan) ganda.

"Kesadaran masyarakat merupakan wujud nyata keberhasilan Perda Nomor 10 Tahun 2021 Ketentraman dan Ketertiban Umum,"ujarnya seraya melalui Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution di Jalan Sosro ini siap membantu kepengurusan Adminduk Masyarakat,"tuturnya.

Diakhir Sosper dilakukan dialog dan tanya tanya jawab. Sebanyak 6 orang memberikan tanggapan. 

Diantaranya, Fitri Harfiah, Wagino, Jayanti Abdillah, Abdul Gafur, Siti Aisyah Nasution, Afrida Simanjuntak yang menyampaikan persoalan Administrasi yang tidak lengkap. 

Sementara Abdul Gafur hanya memberikan masukan agar dilakukan pelatihan untuk membekali keterampilan masyarakat berwira usaha dalam upaya mengatasi keterpurukan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.(Rel/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini