Pelaku Curas Berhasil Ditangkap Polres Sergai

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Operasi Kancil Toba 2025, Pelaku Curas Berhasil Ditangkap Polres Serdang Bedagai Rabu (15/09/2025) sekira pukul 00.30 Wib, di Jln Besar Medan Tebing Tinggi Lingk IV Kel. Tualang Kec. Perbaungan Kab. Sergai.

Pelaku diamankan H A Alias H Als (20) warga Jalan Marelan VII Pasar I Tengah Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan.

Sebagai korban adalah Joko Pramono (30) warga Jalan Anggrek Lingk Juani Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai sekaligus adalah (Pelapor).

Sebagai Saksi adalah KH . Harahap (43) warga Aspol perbaungan  Kec. Perbaungan  Kab. Sergai dan Tri Heriadi( 42 ) Polri, warga Aspol Perbaungan Kec. Perbaungan Kab. Sergai, ⁠Dudung S, (42 )Polri, warga Alamat Aspol perbaungan  Kec. Perbaungan  Kab. Sergai. Sulaiman ⁠ warga Jalan Anggrek Link Juani Kel. Simp Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Sergai, ⁠Inneke Putri  warga Jalan Anggrek Link Juani Kel. Simp Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab Sergai.

Sebagai barang Bukti yang diamankan 1 (satu) unit sp motor Honda CRF warna Hitam Hijau tanpa nopol di perkirakan ketugian sekitar Rp. 36.800.000 (Tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah)

Kejadian pada Hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 00.30 wib, ketika pelapor berangkat kerja dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha N-MAX, dan setiba di TKP di JL. Besar Medan - T Tinggi Lingkungan IV Kel. Tualang Kec. Perbaungan Kab. Sergai, Pelapor dipepet oleh 4 orang yang tidak kenal dengan mengendarai 2 (Dua) Unit Sp. Motor dan pelapor terjatuh kemudian pelaku langsung mengancam pelapor diduga menggunakan cerulit dan seketika pelapor langsung kabur dan meninggalkan Sepeda Motor nya untuk menghindar pelaku. Adapun Sepeda Motor pelapor yang hilang yaitu1 (Satu) Unit Sp. Motor Yamaha N-MAX warna Hitam dengan Nopol BK 5811 XBJ Tahun pembuatan 2024 An. INNEKE PUTRI.

Akibat kejadian tersebut pelapor tidak terima atas perbuatan pelaku dan membuat laporan pengaduan ke Polsek perbaungan agar Pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Penangkapan dilakukan Berdasarkan hasil penyelidikan Team Opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA SH Nauli Siregar SH pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 06.00 Wib bersama team opsnal unit reskrim polsek perbaungan berhasil mengamankan.

Pelaku melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan di Jl Besar Medan-T.Tinggi Ling IV Kel. Tualang Kec perbaungan Kab sergai An Hikal Akbar Alias Haikal  Alias Kelmen tepatnya di dalam rumah orang tua pelaku yang mana sebelum nya di duga pelaku sdh menjadi target operasi (TO) dalam Ops Kancil Toba 2025 dengan perkara dugaan tindak pidana Curas.

Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA SH Nauli Siregar  SH menjelaskan Pada saat mengamankan pelaku, dan Team menemukan barang bukti di dalam rumah pelaku, tepatnya di Jl Marelan VII Pasar I Tengah Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kota Medan. Setelah di interogasi dilapangan pelaku mengakui perbuatannya dengan memepet kendaraan korban, kemudian team mengamankan Tersangka H A Alias H Alias  K beserta barang bukti 1 (satu) Unit Honda CRF warna Hitam Hijau tanpa nopol , kemudian di boyong ke Mako Polsek Perbaungan guna penyelidikan lebih lanjut. 

Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang di Mako Polres Sergai, Selasa (23/09/2025) membenarkan penangkapan pelaku dengan Kasus Curas An. H A Alias  H Alias  K, Pelaku melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 dari KUHPidana dan diancam pidana penjara hingga 12 tahun. 

Lanjut Kasi Humas menghimbau Untuk masyarakat, agar tidak sendirian melewati jalur sepi apalagi di jam yang sudah larut, masyarakat bisa menghubungi keluarga atau kerabat agar ditemani atau disusul berbarengan. Kedepannya selalu waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui tindak pidana di lingkungan sekitar.(AA/MSC) 



Share:


Komentar

Berita Terkini