MEDIASELEKTIF.COM - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap dua orang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Perhubungan, Gang Karto, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua pemuda itu diketahui bernama M Olvin Reza Aditya Sibarani (25) warga Jalan Perhubungan, Dusun XV, Gang Wale, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Nanda Laksana (37) warga Dusun V Cempaka, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti sabu berat bersih 1,92 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik, 1 buah dompet kecil dan uang tunai Rp 300 Ribu, " ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Selasa (23/9/2025).
Selain itu, sambungnya, kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo 132 UU RI No 35 tahun 2029 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kronologis penangkapan, berdasarkan laporan warga tentang adanya pengedar narkotika, kemudian pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB, tim Aipda Hendro Kuswoyo melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki - laki yang diketahui bernama M Olvin dan Nanda saat sedang under cover buy di Jalan Perhubungan, Gang Karto hendak transaksi narkoba jenis sabu, saat digeledah kepada kedua pelaku itu ditemukan 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat bersih 1,92 gram dan timbangan elektrik.
Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, barang bukti sabu itu diakui milik kedua pelaku yang dibeli dari seorang laki - laki bernama Bawor, dengan tujuan dijual kepada pembeli.
Selanjutnya, kedua orang itu dibawa ke Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Modus operandi, kedua orang itu sudah berjualan si putih selama 1 bulan lamannya."Pihak kita telah menyelamatkan 12 orang guna untuk memakai sabu tersebut, " tandasnya.(Rel/MSC)