Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Bromo, Gang Jermal 2 Medan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Bromo, Gang Jermal 2,  Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. 

Pelaku yang diamankan yang juga telah masuk Target Operasi (TO) polisi berinisial RHH (35) warga Jalan Bromo, Gang Satya Blok A, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. 

"Dari pelaku itu, petugas berhasil menyita barang bukti sabu 1 klip plastik transparan kecil yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,06 gram, 1 klip plastik transparan sedang yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,67gram, 1 klip plastik transparan besar yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 8,71 gram, 1 unit timbangan elektrik, 2  bungkus plastik klip kecil kosong, 1  buah pipet sekop sabu, uang tunai Rp 70.000 dan 1 buah dompet kecil warna putih, " ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Selasa (16/9/2025). 

Selain itu, atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Kronologis kejadian, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan, atas informasi tersebut petugas Sat 

Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. 

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Bromo, Gang Jermal 2, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai Kota Medan, petugas menghampiri sebuah rumah yang diduga tempat peredaran narkotika jenis sabu, lalu salah satu dari petugas menyamar sebagai pembeli dan berpura-pura membeli satu paket sabu, lalu ketika laki - laki tersebut akan menyerahkan. Satu paket sabu hingga saat itu juga petugas mengaku 

polisi dan memegang laki - laki tersebut namun ia melarikan diri dengan cara naik ke atap, sehingga petugas masuk ke dalam rumah mengejarnya hingga berhasil ditangkap. 

Kemudian petugas melakukan penggeladahan, ditemukan uang tunai Rp 70.000 dari saku celananya, lalu ditemukan lagi satu buah dompet kecil berwarna putih berisikan 1 klip plastik sedang dan 1 klip plastik kecil, lalu terdapat juga 2 bungkus plastik klip kecil kosong dan 1 buah pipet sekop sabu dan juga ditemukan dari lantai 1 timbangan elektrik.

 Selanjutnya, petugas menginterogasi laki-laki mengaku bernama RHH dengan menanyakan kepemilikan seluruh 

barang bukti yang ditemukan dan ia nya menerangkan, bahwa seluruh barang tersebut merupakan miliknya untuk dijual kepada orang lain yang didapatkan dari seorang laki-laki dengan nama panggilan A alias J, kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

"Modus operandi tersangka bekerja menjual sabu sejak Juni 2015, narkotika tersebut didapatkan dari A alias J dengan cara mengambil terlebih dahulu, lalu setelah laku terjual uangnya disetorkan kepada A alias J, " jelas AKBP Thommy.(Rel/MSC)

 


Share:


Komentar

Berita Terkini