MEDIASELEKTIF.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mencetak prestasi gemilang dengan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 18 kilogram, 7.000 butir pil ekstasi, dan 3.000 butir Happy Five.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (20/9/2025) sekira pukul 14.00 WIB di Jl. Letjend Suprapto, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai tepatnya di belakang Gudang SBU.
"Dari pengungkapan narkotika jenis sabu dan pil happy five turut diamankan tiga orang tersangka, "kata Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyoto dalam konferensi persnya, Senin (22/9/2025).
AKBP Revi Nurvelani menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kapal boat yang membawa narkotika dari perairan Kuala Bagan, Kabupaten Asahan menuju perairan Sungai Tanjung Balai. Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu unit kapal bot beserta tiga orang pelaku.
"Dari penggeledahan, ditemukan sabu yang dikemas dalam plastik merek teh cina, pil ekstasi bergambar tengkorak dan pil happy five, "jelasnya.
Masih kata AKBP Revi Nurvelani, tiga orang tersangka yang diamankan yakni AF (31), R (22), dan A (23). Sementara dua orang lainnya yang diketahui bernama A dan O berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
"Ketiga tersangka mengaku mendapat upah Rp. 1 juta per kilo jika berhasil membawa sabu dari perbatasan perairan Malaysia menuju Tanjung Balai, "ungkapnya.
Selanjutnya AKBP Revi Nurvelani menegaskan bahwa ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (SRT/MSC)
