MEDIASELEKTIF.COM - Operasi Kancil Toba 2025 satu dari dua Pelaku Curanmor Berhasil diamankan Polsek Dolok Masihul Selasa (09/09/2025) sekira pukul 15.30, Wib, di Dusun I Desa Kuala Bali Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai.
Sebagai tersangka S W Alias Y Als. A, (18) warga Dsn. V Sei Rejo Ds. Sei Rejo Kec. Sei Rampah Kab. Sergai (Tertangkap) sedangkan A R S, (25 )thn, warga Lingkungan VII Pekan Dolok Kec. Dolok Masihul Kab. Sergai (belum tertangkap).
Korban yang kehilangan Icuk Suhartono (54) warga Dsn I Desa Karang tengah Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang bedagai (Pelapor).
Sebagai saksi adalah Suherlina (50) Perempuan, Ibu Rumah Tangga, warga Dusun I Desa Karang Tengah Kec. Dolok Masihul Kab Sergai (Istri Korban/Pelapor).
Dan Vivi Perempuan, (28 )Ibu Rumah Tangga, warga Dusun I Desa Karang Tengah Kec. Dolok Masihul Kab Sergai.
Barang bukti antara lain adalah 1 (satu) buah Surat tanda kendaraan bermotor (STNK) Sepeda motor Honda Supra Scoopy warna Crem BK 6975 XBK Atas nama Icuk i Suhartonok, 1 (satu) unit sepeda Motor Vario warna hitam tanpa nomor plat, 1 (satu) potong jaket warna pink, k1 (satu) potong celana tidur, 1 (satu) buah tas warna putih.
Kejadian Pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 16.00 wib pelapor sedang berada di rumahnya di Dusun I Desa Karang Tengah Kec. Serba Jadi Kab. Serdang Bedagai, pelapor mendapat telepon dari istrinya Suherlina bahwa sepeda motor milik nya telah hilang di depan Grosir di dusun I Desa Kuala bali Kec. Serba Jadi Kab. Serdang bedagai.
Dan bahwa sebelumnya sepeda motor milik pelapor di bawa atau di kendarai oleh istrinya Suherlina berbelanja di Grosir di Tempat dia berbelanja, di parkir kannya sepeda di teras grosir dan kunci nya di letakkan di dasbord sepeda motor.
Tidak lama setelah istri pelapor masuk ke dalam toko, ada seorang perempuan dan laki-laki yang tidak di kenal membawa kabur atau mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna Cokelat Cream BK 6975 XBK Atas nama I cuk Suhartono (milik pelapor).
Atas kejadian tersebut Korban , menegalami kerugian Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan membuat laporan ke Polsek Dolok Masihul agar pelaku dapat di tangkap dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI, sebut pelapor.
Berdasarkan hasil penyelidikan Team Opsnal Polsek Dolok Masihul yg dipimpin IPTU Qory O. Siregar, SH, MH, berhasil mengetahui identitas pelaku dengan melihat rekaman CCTV, diketahui pelaku sebanyak 2 (dua) orang 1(satu) laki-laki atas nama A R S dan 1 (satu) perempuan atas nama S W Alias . Y Als. A, sebelum nya di duga pelaku sdh menjadi target operasi (TO) dalam Operasi Kancil Toba 2025 dengan perkara dugaan tindak pidana Curanmor
Rabu (1 /10/ 2025) sekitar pukul 09.00 Wib Team Opsnal mendapat kabar keberadaan pelaku di rumah di Lingkungan VII Pekan Dolok Kec. Dolok Masihul Kab. Sergai, berdasarkan informasi tersebut kemudian team melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 1 (satu) org perempuan yg bernama S W Alias. Y Als. A, sedangkan 1 (satu) orang Atas nama A R S tidak berada di tempat.
Dalam kesempatan ini Kanit Reskrim Polsek Dolok Madhiul IPTU Qory O. Siregar, SH, MH, menjelaskan keberadaan pelaku diketahui di sebuah rumah yang terletak di Lk. VII Pekan Dolok Kec. Dolok Masihul Kab. Sergai. Atas informasi tersebut Tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka S W Alias. Y Alia s. A, sedangkan 1 (satu) orang lagi atas nama A R S tidak berada di tempat. Saat mengamankan pelaku S W Alias, dan . Y Alias A, dan juga diamankan 1 (satu) unit sepeda. Motor honda Vario warna hitam tanpa kelengkapan dan tanpa nomor plat.
Ketika Pelaku interogasi tersangka S W Alias. Y Alias A, mengakui ada melakukan pencurian sepeda Motor Scopy Warna Cream Hitam BK 6975 XBK bersama temannya A R S (belum tertangkap/dalam pencarian ) dan yang menjual sp. Motor hasil curian adalah pelaku A R S,
Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang di Mako Polres Sergai, Menerangkan Kamis (02/10/2025) membenarkan penangkapan terhadap salah satu pelaku S W Als. Y Als. A dengan Kasus Curanmor, yang bersama A R S yang saat ini juga belum tertangkap/dalam pencarian , pelaku dikenakan Pasal yang di persangkakan terhadap tersangka, Pasal 363 ayat 1 ke 4e subs 362.(AA/MSC)
