Resnarkoba Polres Sergai Amankan Satu Orang Pengedar Sabu

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Respon Cepat Keluhan Masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Sergai Amankan 1 Orang Bawa Sabu dan 1 Orang Lagi Di Tetapkan DPO Kamis (18/09/2025), sekitar pukul 15.30 wib, dilingkungan I Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. 

Sebagai tersangka SDS (32) Warga Kampung Banten Desa Keluhan Simp. Tiga Pekan Perbaungan Kab. Serdang Bedagai. 

Barang bukti adalah 2 (dua) plastik klip ukuran besar diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 10,04 gram, 1 (satu) unit HP Android.

Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Lingkungan I Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai sering dijadikan lokasi transaksi diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian Pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 menindak lanjuti informasi tersebut, team opsnal langsung berangkat menuju lokasi dan setelah tiba dilokasi team melakukan serangkaian penyelidikan serta pemantauan.

Kanit1 Sat Reskrim  Resnarkoba Polres Sergai Sergai IPDA Joko menjelaskan, Ketika menyusuri sekitar TKP, Petugas Melihat seorang lelaki yang dicurigai, sedang berjalan kemudian menghentikan pelaku dan menangkap serta melakukan penggeledahan. 

Pelaku dengan sadar mengakui bahwa ianya memiliki narkotika di saku celana, selanjutnya menunjukkan kepada petugas dan mengakui menerima dari seorang lelaki yang ia kenal berinisial J  Kemudian petugas langsung mengamankan pelaku dan tim yang lainnya melakukan pengembangan menuju lokasi J Namun lokasi yang dimaksud serta identitas J yang disebutkan tidak ditemukan. 

Selanjutnya Anggota Satresnarkoba membawa Tersangka dan barang bukti Ke Satresnarkoba Polres Sergai.

PS. Humas Polres  Sergai IPTU L. B. Manulang Menambahkan Rabu (08/10/2025) diduga Narkotika jenis sabu diperoleh dari Tersangka J yang menurut keterangan S D S tinggal di Kec. Perbaungan namun untuk lokasi rumah tidak diketahui pasti. Selanjutnya Barang tersebut di serahkan kepada S D S untuk di jual. Tersangka J saat ini ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang)

Petugas adalah IPDA Joko Winarno, AIPTU Azhar Ritonga, AIPTU JH OP Sunggu AIPDA Sucipto, . BRIPKA Febrian  S, .BRIPKA YosiBRIGADIR Rizki, LUBIS.(AA/MSC) 


Share:


Komentar

Berita Terkini