MEDIASELEKTIF.COM - BRI Kantor Cabang Kisaran memastikan telah menyelesaikan keluhan nasabah dan dokumen agunan milik nasabah atas nama Riduan telah resmi dikembalikan sepenuhnya. Pengembalian dokumen tersebut dilakukan setelah melalui mekanisme administrasi yang berlaku dan dilakukan pada Sabtu (8/11/2025) di kediaman nasabah di Dusun III, Tanjung Alam, Kabupaten Asahan.
Penyerahan dokumen turut disaksikan oleh Kepala Dusun III Tanjung Alam, sebagai bagian dari proses validasi administrasi sesuai ketentuan pemerintah desa.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Kisaran, Danang P, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan komitmen BRI Kantor Cabang Kisaran untuk memastikan hak nasabah tetap terpenuhi. BRI juga terus menjaga kepercayaan nasabah dengan memberikan layanan yang profesional dan transparan.
“Kami memastikan bahwa pengaduan nasabah ditangani dengan penuh kehati-hatian. Dokumen agunan telah kami serahkan kembali kepada nasabah setelah melalui proses administrasi yang sesuai ketentuan, termasuk verifikasi internal dan koordinasi dengan perangkat desa serta kecamatan," ujarnya kepada awak media, Senin (24/11/2025) di Kisaran.
Dengan telah dikembalikannya dokumen agunan tersebut, BRI menegaskan bahwa penyelesaian kasus telah tuntas dan BRI tetap berkomitmen menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap proses operasional dan layanan kepada masyarakat.(AA/MSC)
