Empat Pelaku Curas Diamankan Polsek Dolok Masihul Polres Sergai

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Empat Pelaku Curas di Amankan Polsek Dolok Masihul Polres Sergai Senin (22 /12/2025), Sekira pukul 00.30, Wib, di Jalan Umum Dusun II Desa, Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul Kab Serdang Bedagai. 

Sebagai korban adalah Jhon Crist Purba (19) warga, Jl. Danau Toba Kelurahan Pelita Kec. Bajenis Kodya. Tebing Tinggi.sebagai  (Pelapor) Sanggam Pangaribuan (36 ) warga Jl. Bahbolon Kel. Pelita Kec. Bajenis Kodya. Tebing Tinggi.

Sebagai Pelaku adalah MH, (19 ) warga , Dusun I Desa Batu 13, Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.T L S, (27 ) warga Dusun II Desa Batu 13 Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.T F, Lk, )28 ) warga Dusun X Desa Sei Kepayang Tengah Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan. F S, (19 ) warga Dusun II Desa Batu 13 Kab. Serdang Bedagai.

Barang Buktinya antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Silver BK 3998 NAW.1 (satu) unit Handphone merk OPPO., kerugian sekitar Rp. 16.420.000,- (enam belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).

Kejadian Senin, 22 Desember 2025 sekira pukul 00.30 wib dijalan umum Dusun II Desa Batu 12 Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai pada saat Korban mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor Polisi BK 3998 NAW warna silver yang berboncengan dengan temannya, secara tiba-tiba diserempet oleh sepeda motor Honda CBR berwaran merah yang dikendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki yang salah satunya bernama M H yang mengakibatkan Korban dan temannya terjatuh kedalam paret/selokan disekitar jalan umum Dusun II Desa Batu 12 Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai. Sontak secara langsung Pelaku M H memiting leher Korban dan bersamaan dengan itu temannya  Sanggam Pangaribuan  melarikan diri.

Sedangkan Pelaku M H dan 1 (satu) orang laki-laki yang tidak dikenali melakukan penganiayaan secara berulang kali kepada Korban lalu Pelaku memukul bagian rahang Korban dengan menggunakan tangan kanan lalu Pelaku M H menendang pinggang Korban dengan menggunakan kaki yang mengakibatkan Korban tidak sadarkan diri.

Pada saat Korban sudah sadarkan diri, korban sudah tidak melihat sepeda motor dan handphone milik korban sudah hilang. Dari kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materi dan luka-luka akibat dianiaya. Selanjutnya Korban merasa keberatan dan membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Dolok Masihul sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Polsek Dolok Mashiul Pada hari itu juga sekira pukul 21.57 wib Korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Dolok Masihul. Dari keterangan Korban bahwa Pelaku adalah M H (19 ) warga Dusun I Desa Batu 13, Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai

Hari itu juga Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ismail Har  S.H. dan Personil Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan penyelidikan dan menuju kediaman pelaku M H dan berhasil mengamankan Pelaku M H , saat di rumahnya tepatnya di Dusun I Desa Batu 13, Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai. 

Kanit Reskrim Ipda Ismail Har, SH menjelaskan  Bahwa Dari keterangan Pelaku M H diperoleh beberapa nama Pelaku lainnya antara lain T L S, T F dan F S. Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan pengembangan dan menuju ke lokasi tersangka lainnya dan berhasil mengamankan ke 3 (tiga) Pelaku berinisial T L S, T F dan F S dikediamannya masing-masing. 

Dan dari tangan pelaku berhasil diamankan Barang Bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver Nopol BK 3998 NAW dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO.

Kemudian Pelaku beserta Barang Bukti diamankan di Mako Polsek Dolok Masihul guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Serdang bedagai IPTU L. B. Manullang di Mako Polres Serdang bedagai, Selasa (23/12/2025). mengkonfirmasi dan membenarkan penangkapan terhadap 4 Pelaku Pencurian dengan kekerasan berinisial M H, T L S, T F dan F S.

Kemudian pelaku di persangkaan Pasal 365 KUHPidana ayat 1 dan 2 ke 1 (e), 2 (e) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.(AA/MSC) 




Share:


Komentar

Berita Terkini