MEDIASELEKTIF.COM – Perkembangan perilaku bisnis, transformasi ekonomi digital yang masif, dominasi algoritma, hingga penetrasi kecerdasan buatan telah mengubah wajah pasar dan pengawasan persaingan usaha secara signifikan.
Merespons dinamika ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengambil langkah penting dengan meluncurkan perubahan ketiga atas Buku Teks Hukum Persaingan Usaha. Peluncuran yang berlangsung di Jakarta, Rabu (17/12/2025), ini bukan sekadar pembaruan literatur, melainkan peletakan fondasi baru bagi penegakan hukum persaingan yang adaptif dan kepastian hukum di Indonesia.
Selama 25 tahun, KPPU telah mengawal mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Namun, pendekatan konvensional tak lagi cukup membendung potensi perilaku anti persaingan yang semakin canggih. Buku teks edisi terbaru ini hadir sebagai instrumen rujukan terstandar bagi akademisi, penegak hukum, dan pelaku usaha untuk menyamakan frekuensi mengenai prinsip persaingan usaha yang sehat di tengah kompleksitas pasar modern.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa pembaruan referensi hukum ini adalah kebutuhan mendesak.
"Pasar saat ini tidak lagi bekerja dengan pola konvensional.
Digitalisasi dan algoritma menuntut pendekatan analisis hukum dan ekonomi yang jauh lebih tajam, berbasis bukti (evidence-based), serta relevan dengan praktik bisnis modern," ujarnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi pergeseran paradigma yang kini mengadopsi pendekatan ekonomi pasca-Chicago dan neo-strukturalis. Artinya, penegakan hukum tidak lagi sekadar melihat struktur pasar, tetapi lebih dalam menganalisis perilaku dan dampak ekonomi yang ditimbulkan.
Buku Teks Hukum Persaingan Usaha terbaru ini menawarkan pembaruan substansial yang krusial bagi dunia usaha. Pertama, pembahasan mendalam mengenai hukum persaingan dalam ekonomi digital, termasuk implikasi kecerdasan buatan terhadap perilaku pasar.
Kedua, penyesuaian penegakan hukum pasca-terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), yang mengubah sistem sanksi administratif dan mekanisme keberatan. Selain itu, buku ini mempertegas berbagai substansi mutakhir, mulai dari aturan notifikasi merger dan akuisisi, tafsir persekongkolan tender yang melibatkan pihak lain, pasar bersangkutan, hingga penerapan doktrin fasilitas penting (Essential Facilities Doctrine).
Serta menekankan berbagai instrumen KPPU terbaru seperti asesmen kebijakan persaingan usaha, indeks persaingan usaha, program kepatuhan, penegakan hukum atas pelanggaran kemitraan UMKM dan rezim persaingan usaha di ASEAN. Bagi para profesional dan pengusaha, pemahaman atas poin-poin ini vital untuk memastikan strategi bisnis tetap berada dalam koridor kepatuhan (compliance).
Sebagai langkah konkret penguatan ekosistem, peluncuran buku ini dibarengi dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ketua KPPU dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Kolaborasi ini utamanya bertujuan mengintegrasikan hukum persaingan usaha ke dalam kurikulum perguruan tinggi secara lebih masif.
Sinergi ini diharapkan mencetak sumber daya manusia yang tidak hanya paham aspek normatif hukum, tetapi juga memiliki ketajaman analisis terhadap dinamika pasar. Dengan menjadikan Buku Teks Hukum Persaingan Usaha sebagai referensi resmi di fakultas hukum dan ekonomi, diharapkan lahir "bahasa yang sama" antara regulator, akademisi, dan praktisi di masa depan.
Melalui peluncuran edisi ketiga Buku Teks Hukum Persaingan Usaha, KPPU mengirimkan sinyal kuat kepada publik dan investor, bahwa Indonesia berkomitmen membangun iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Keseragaman pemahaman hukum adalah kunci kepastian berusaha. Di era di mana inovasi bergerak cepat, hukum persaingan usaha harus menjadi pagar yang melindungi inovasi, bukan menghambatnya.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Prof. Brian Yuliarto memberikan apresiasi atas kolaborasi KPPU dengan Kemdiktisaintek, dan berharap insan perguruan tinggi dapat menggunakan buku ini dengan pendampingan KPPU.
“Kami berharap kolaborasi lintas disiplin ini dapat terus mendukung Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam menyelamatkan potensi kerugian negara, dan sebagai kontribusi nyata bagi penguatan ekosistem persaingan usaha yang sehat, inovatif, dan berkeadilan bagi kemajuan Indonesia,” katanya.(Rel/MSC)
