Polres Asahan Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu, Tersangka Dijanjikan Upah Rp 20 Juta

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram dalam sebuah operasi penangkapan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Selasa (9/12/2025) lalu.

Tersangka berinisial DS (32), seorang sopir wiraswasta asal Kota Pekanbaru, diamankan saat mengendarai mobil. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 8 bungkus plastik berwarna kuning bertuliskan “Guan Yin Wang berisi narkotika jenis sabu.

"Selain mengamankan tersangka. Tim opsnal juga mengamankan sabu seberat 8 kilo gram dari pintu mobil yang dikemudikan tersangka, "kata Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani saat konferensi pers, Jumat (12/12/2025).

AKBP Revi Nurvelani juga menjelaskan bahwa tersangka mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial U untuk mengantarkan sabu dari Kota Tanjung Balai menuju Lampung dan dijanjikan upah sebesar Rp. 20 juta jika berhasil.

"Dari pengakuan tersangka bahwa sabu tersebut akan dikirim ke provinsi Lampung dan tersangka sudah dua kali mengantarkan sabu ke provinsi Lampung, "jelasnya.

AKBP Revi Nurvelani juga menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.(SRT/MSC

Share:


Komentar

Berita Terkini