Putusan Hakim PN Kisaran, Terdakwa Alfi Siregar di Vonis 9 Tahun Penjara Terkait Perdagangan Sisik Trenggiling

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara terhadap terdakwa Alfi Hariadi Siregar yang merupakan oknum Polisi di Asahan berpangkat Bripka yang memiliki dan memperdagangkan 1,2 ton sisik trenggiling.

Pembacaan putusan itu disampaikan oleh Hakim Ketua Alfonsius JP Siringoringo, didampingi Hakim anggota Orsita Hanum dan Domas Manalu di Pengadilan Negeri Kisaran, secara langsung dihadapan terdakwa, Senin (15/12/2025).

Dalam putusan. Hakim menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam putusan tersebut. Berbagai pertimbangan di ambil Majelis Hakim dalam mengambil keputusan vonis yang diantaranya keterangan dari saksi dan keterlibatan tersangka dalam perdagangan sisik trenggiling yang merupakan anggota Polisi aktif dan mengambil sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan.

"Dengan ini terdakwa dinyatakan bersalah dan ikut serta dalam perdagangan sisik trenggiling melanggar Pasal 40 A Ayat (1) Huruf f Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, "kata Majelis Hakim yang dipimpin Alfonsius JP Siringoringo selaku Hakim Ketua dalam persidangan.

Majelis Hakim juga menyimpulkan bahwa terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak koperatif selama proses persidangan, sehingga perkara tersebut terhenti sampai pada terdakwa Alfi Hariadi Siregar.

Pada kesempatan itu, majelis hakim juga menyinggung bahwa perbuatan terdakwa sebagai aparat penegak hukum dan tidak koperatif sepanjang persidangan sehingga perkara tersebut berhenti sampai pada dirinya saja.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Bahren Samosir menyatakan bahwa kliennya tidak menerima putusan tersebut, namun tetap menghargai putusan Majelis Hakim.

"Menurut pertimbangan terdakwa putusan hakim belum mencerminkan nilai - nilai keadilan, sehingga terdakwa memutuskan untuk melakukan banding, "jelasnya.(SRT/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini