Sat Reskrim Polres Sergai Amankan Dua Pelaku Satu Penadah dan Satu Pelaku lainnya DPO

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Kurang dari 1x24 Jam, 2 Pelaku dan 1 Penadah Diamankan Sat Reskrim Polres Sergai, 1 Pelaku Lainnya DPO Minggu ( 07/12) 2025, sekira pukul 11.00, wib, di Dusun Suka Tani Simp Obor, Desa Suka Damai Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai ( di Gudang Penyimpanan Alat Panen).

Tersangka S als U (45) warga Dsn 1 Suka tani Desa Suka Damai Kec.Sei Bamban Kab. Sergai. A S als D*, Lk, 33 thn, alamat Dsn 1 Suka tani Desa Suka Damai Kec. Sei Bamban Kab. Sergai. A als U*, Lk, 38 thn, alamat Dsn XVI Kampung Samben Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Sergai (Penadah). 

Sebagai korban, Poltak Tambunan B. (70) Pensiunan, warga Jln.Ar Hakim Kel. Tegal Sari Kec. Medan Area Kota Medan//Suka Damai Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai. (Pelapor) 

Barang Bukti  yang diamankan  dari Rumah pelaku A S als D:, 1(satu) unit Sp. Motor Yamaha Yupiter MX warna hitam tanpa plat. 1(satu) buah goni warna putih yang digunakan Andre Septian  alian Dede  untuk menutup kepala dan wajah. 1(satu) buah baju sweater bertutup kepala lengan panjang warna hitam. 1(satu) buah baju lengan pendek warna kuning. 

Kemudian dari Rumah Pelaku A alias U ( Penadah)   antara lain , 3(tiga) buah batrei Saringan ayakan, Spoket besi, Sampan Stabil besi, Kampas Kopling, Sampan AS Roler, Gear Blok, Trafo Las, Gerenda besi Implek. Korban kerugian sekitar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Kejadian diperkirakan  pukul 11.00 Wib, Saksi ADI (Penjaga Gudang) menghubungi pelapor melalui via handphone mengabari pelapor telah terjadi pencurian digudang penyimpanan alat panen milik Korban Poltak B Tambunan  disaat saksi Adi membuka gudang untuk mengecek kelengkapan barang didalam gudang, kemudian saksi ADI melihat barang atau sparepart alat pertanian berupa Travo, Mesin Grinda, Bor Impact, Gear Blok, As dan Tali Pulley, Sporket dll telah hilang atau dicuri selanjutnya pelapor mengecek CCTV dan pelapor melihat direkaman CCTV terlihat 2 orang tidak dikenal masuk kedalam gudang lalu mencuri barang tersebut pada hari Minggu 07 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 Wib pagi. sehingga pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).

Atas Kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan dirugikan selanjutnya pelapor membuat Laporan Pengaduan ke SPKT Polres Serdang Bedagai guna di Proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Menindak lanjuti laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir SH, MH, memerintahkan Kanit 1 Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata SH, MH, beserta team opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Pencurian yang dilaporkan pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 11.00 wib yang terjadi di Dsn 1 Suka Tani Simp. Obor Desa Suka Damai Kec. Sei Bamban Kab. Sergai. Tepatnya digudang penyimpanan alat panen milik Korban Poltak B Tambunan. 

Team berhasil mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku. Selanjutnya Sekira pukul 23.30 Wib Team Opsnal langsung bergerak menuju lokasi tersangka dan Pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 02.00 wib dini hari, kurang dari 1x24 jam, Team berhasil mengamankan pelaku S als U dan A S als D di Dsn I Suka Tani Desa Suka Damai Kec. Sei Bamban Kab. Sergai. Dan dari kedua pelaku diamankan 1(satu) buah goni warna putih dan 1(satu) buah baju sweater lengan panjang warna hitam yang dipakai pelaku A S als D dan 1(satu) buah baju lengan pendek warna kuning yang dipakai pelaku S als U pada saat melakukan pencurian serta 1(satu) unit Sp.motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa plat milik S als U yang digunakan untuk membawa/melangsir barang hasil curian. 

Dari hasil interogasi awal, Kedua pelaku menerangkan bahwa pada saat melakukan pencurian di gudang milik Korban Poltak  B. Tambunan ada sebanyak 3(tiga) orang dan adapun teman pelaku lainnya berinisial M alamat Dsn I Suka Tani Desa Suka Damai Kec. Sei Bamban.

Kemudian Pada pukul 02.30 wib Team melakukan pengembangan terhadap pelaku M mendatangi di kediamannya di Dsn I Suka Tani Desa Suka Damai Kec. Sei Bamban namun setelah dilakukan pencarian dan penggeledahan pelaku M tidak berada di rumah.

Dari Keterangan Kedua tersangka juga bahwa setelah melakukan pencurian, seluruh barang-barang hasil curian tersebut dijual kepada A als U, yang beralamat di Dsn XVI Kamp. Samben Desa Sei Bamban Kab Sergai dengan total sebesar Rp. 1.350.000. (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). yang dimana telah di bayarkan/diterima dengan pembayaran sebanyak 2(dua) kali yakni pada Minggu 07 Desember 2025, pukul 07.30 wib pagi, dibayar sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya dibayar sore hari sebesar Rp. 450.000.(empat ratus ribu rupiah).

Pada pukul 03.00 wib dari hasil keterangan kedua pelaku S alias, U, dan A S alias D, team kembali melakukan pengembangan menuju ke rumah pelaku A alias U, selaku penadah dan team berhasil mengamankan pelaku beserta seluruh barang hasil curian tersebut. 

Selanjutnya para pelaku beserta Barang bukti diamankan diboyong ke kantor Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Kanit 1 Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku pencurian S alias U, dan , A S alias D dalam keterangannya cara mereka melakukan pencurian barang-barang tersebut digudang milik Korban Poltak B. Tambunan  dengan melompati pagar belakang gudang, kemudian pelaku S als U, sendiri naik ke atas seng/atap dan memotong seng atas gudang dengan menggunakan martil dan gunting, sedangkan 2 (dua) pelakunya yakni A S alias  D, dan M, menunggu dibawah untuk melangsir barang hasil curian dengan Sp. Motor yamaha Jupiter MX warna Hitam. Kemudian setelah berhasil, mereka menjual barang tersebut kepada A alias U, dan uang hasil penjualan barang curian tersebut sudah habis digunakan untuk makan, main judi slot dan membeli narkoba jenis Shabu.

Kasi Humas Polres Sergai Iptu L. B. Manullang, di Mako polres Sergai, Senin (08/12/2025). Mengkonfirmasi membenarkan penangkapan dan mengamankan ke 2(Dua) Pelaku berinisial S als U, dan A S alias  D, dan 1(satu) penadah berinisial A als U. 

Kemudian 1(satu) pelaku lainnya berinisial M, Team Opsnal sudah melakukan pengembangan dengan mendatangi kediamannya di Dsn I Suka Tani Desa Suka Damai Kec. Sei Bamban namun setelah dilakukan pencarian dan penyisiran di sekitaran rumah, pelaku M tidak ditemukan/tidak ada. Saat ini pelaku M sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). 

Adapun Pasal yang di persangkakan terhadap pelaku S alias U, dan A S alias D, Pasal 363 ayat (1) ke-4 (e) dan ke-5 (e) KUHP mengatur pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu dan dilakukan dengan cara merusak atau memanjat untuk masuk atau mencapai barang curian diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Sedangkan pelaku A als U selaku penadah, Pasal 480 ayat 1 KUHP mengatur tindak pidana penadahan, yaitu perbuatan membeli, menyewa, menerima gadai, menerima hadiah, menjual, menyewakan, menggadaikan, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.(AA/MSC) 


Share:


Komentar

Berita Terkini