MEDIASELEKTIF.COM - Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai mengungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan dan peredaran uang palsu di Kecamatan Sei Bamban.
Polres Sergai mengamankan seorang pria berinisial RT (27) beserta ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, Sat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir SH. MH, Selasa (30/12/2025) menjelaskan kejadian tersebut bermula Pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 09.00, Wib.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisiLP/A/12/XI/2025/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SERGAI/POLDASU, tertanggal 23 November 2025.
Tersangka RT menghubungi saksi PN, seorang pedagang warga Desa Pon dan mengajaknya bertemu di rumah tersangka.
Dalam pertemuan tersebut, RT meminta untuk mencarikan mobil rental. RT kemudian menyerahkan 10 lembar uang pecahan Rp100 ribu kepada PN sebagai uang pembayaran.
“Saksi PN kemudian mendatangi saksi I, pemilik usaha rental mobil, dan menyerahkan tiga lembar uang tersebut sebagai uang sewa kendaraan,” jelas IPTU Binrod.
Merasa curiga keaslian uang tersebut diterimanya. Kemudian di cek menggunakan sinar ultraviolet (UV), diduga palsu pengecekan kembali terhadap sisa tujuh lembar uang lainnya juga menunjukkan hasil serupa.
Pada kejadian tersebut dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka RT di Dusun III Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan 106 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang disimpan di dalam plastik asoy putih dan dimasukkan ke dalam tas hitam milik tersangka.
“Seluruh barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Binrod.
Memastikan keaslian uang tersebut, Sat Reskrim Polres Sergai bekerja sama dengan Laboratorium Forensik Polda Sumut dan Bank Indonesia. Hasil uji laboratorium menyatakan seluruh uang yang diamankan adalah palsu.
Uang palsu tersebut tidak memiliki ciri-ciri pengaman utama uang rupiah, seperti benang pengaman, tanda air, recto verso, hingga tinta berubah warna (colour shift ink).
Atas perbuatannya, tersangka RT dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU L.B. Manullang mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan atau mencurigai uang yang tidak asli.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran uang palsu demi menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan bersama,” pungkasnya.(AA/MSC)
