MEDAN - Anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, SE.MM melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana Kota Medan, Minggu (7/12//2025) pagi dan siang di dua titik, Jalan Pimpinan Gg. Delima Kelurahan Sei Kerah Hilir I dan Jalan Sosro Link 8 Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung.
Dihadiri kebanyakan ibu-ibu, Edwin Sugesti menjelaskan, tujuan kegiatan agar masyarakat mengetahui tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan untuk mendukung implementasi penanggulangan bencana di Kota Medan, termasuk penanganan banjir.
Dengan itu itu diharapkan dapat memperkuat kinerja BPBD dalam pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan pasca-bencana di Kota Medan. .
Menurut anggota DPRD dari Faksi PAN Kota Medan ini, banjir di Medan tidak hanya disebabkan oleh curah hujan yang tinggi, tetapi juga oleh beberapa faktor seperti aliran sungai yang tidak terkendali, drainase yang tidak memadai dan perubahan iklim yang semakin meningkat.
Untuk mencegah banjir antara lain, tidak membuang sampah sembarangan (terutama ke selokan/sungai), rutin membersihkan saluran air, memperbanyak area resapan air (sumur resapan, tanam pohon), dan menghindari pembangunan di bantaran sungai. Langkah-langkah ini membantu kelancaran aliran air dan meningkatkan kemampuan tanah menyerap air hujan.
Perlu persiapan kesiagaan bencana,langkah penting yang perlu dilakukan, identifikasi risiko dan pemetaan bahaya, penyuluhan dan pendidikan, pengembangan Rencana tanggap darurat, pembangunan infrastruktur tahan bencana,peningkatan sistem peringatan dini dan melakukan kerjasama antar lembaga.
“Semuanya harus terdata dengan baik dan efektif dan penyebarannya sangat diperlukan system informasi, sehingga dengan mudah diketahui masyarakat, misalnya ada aplikasi untuk itu.
Sambil menyebut, penyebab banjir di Kota Medan terutama karena daya serap tanah di kota Medan rendah. Untuk itu, pasca banjir bencana di Kota Medan, meminta agar Pemko Medan dapat membuat rambu-rambu atau arah petunjuk untuk memudahkan masyarakat menuju posko pengungsian.
Dengan langkah ini akan memudahkan masyarakat mengetahui titik tempat pengungsian bila terjadi peristiwa banjir dan melakukan pemetaan untuk membuat posko pengungsian serta segera menetapkan disetiap kelurahan posko-posko pengungsian.
Dengan demikian, pendataan dan distribusi bantuan hingga dapur umum dapat terdata dan semuanya tepat sasaran. Maka sangat diperlukan pendataan yang akurat. Demikian juga sistem informasi yang efektif untuk mengetahui berbagai peristiwa cepat kepada masyarakat, sehingga memudahkan dan memahami setiap perkembangan yang terjadi.
Tidak hanya itu, Edwin juga mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menyediakan sedikitnya dua unit perahu karet di setiap Kecamatan rawan banjir untuk mengatasi penanganan banjir yang dianggap lamban oleh masyarakat, terutama saat evakuasi warga saat banjir terjadi.
“Ke depan Pemko Medan melalui Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) harus segera menyediakan perahu karet ini. Minimal dua unit setiap kecamatan atau satu unit di setiap kelurahan yang tergolong rawan banjir,” kata anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan ini.
Penyediaan perahu karet di setiap kecamatan atau kelurahan akan memperpendek jarak dan waktu tempuh evakuasi.Selain itu, kesiapsiagaan dengan menempatkan perahu karet di titik-titik rawan bencana akan memastikan bantuan dapat segera dikirimkan begitu banjir terjadi, sehingga mengurangi kepanikan warga.Dengan adanya ketersedian perahu karet dapat digunakan untuk membersihkan aliran sungai.
”Jadi perahu karet ini dapat dipergunakan untuk gotong royong bila tidak dalam situasi banjir, maka dapat digunakan untuk membersihkan aliran bantaran sungai ,” pungkasnya.
Usai memberikan penjelasan tentang Perda Nomor 2 Tahun 2018 Kota Medan, acara juga diisi dengan tanya jawab. Dalam kesempatan ini sangat banyak yang memberikan tanggapan diantaranya, Buk Lubis, Roslaini, Sofina dan Rahmawati. Mereka mengaku kenapa kota Medan ini setiap datang hujan banjir, bagaimana penanganan yang dilakukan pemerintah.
Edwin memberikan jawaban secara umum, bahwa masyarakat telah mengetahui sesungguhnya, yang penting ketika terjadi banjir tidak bisa lagi saling menyalahkan. Pemerintah dan masyarakat harus saling isi mengisi, misalnya masyarakat jangan sembarangan membuang sampah agar drainase yang ada tidak tersumbat.(Rel/MSC)



