Sosper Persampahan, Salomo TR Pardede Akan Sumbang Becak Sampah

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Menanggapi keluhan warga di kelurahan Kwala Bekala, Medan johor tentang jarangnya petugas pengangkut sampah mendatangi rumah warga, anggota DPRD Kota Medan Salomo berinisiatif untuk menyumbangkan becak pengangkut sampah.

"Bapak, ibu saya mendengarkan keluhan warga di kelurahan ini selama saya melakukan Sosper, selalu saja tentang jarangnya petugas datang mengangkut sampah. 

Selain itu, armada di kelurahan ini juga msh kurang untuk melayani semua kebutuhan warga, untuk itu saya nanti akan menyumbangkan 1 unit becak pengangkut sampah," kata Salomo disambut tepuk tangan ratusan warga saat melakukan sosialisasi perda (Sosper) No. 7 tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Jln.Pintu Air 4 Gg Maduma dan Jln. Pintu Air 4.Gg. Maju Raya Kampung Dalam, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor Sabtu dan Minggu (6-7/12/2025).

Dari 2001 lingkungan yang ada di kota Medan, armada becak sampah sekarang hanya tinggal 1.000, makanya tidak semua lingkungan bisa dijemput sampahnya oleh petugas kebersihan. Dengan bertambahnya nanti becak pengangkut sampah di kelurahan ini, saya harap bisa mengatasi masalah sampah di lingkungan bapak, ibu, lanjutnya.

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan itu juga berpesan agar nantinya becak tersebut dikelola secara mandiri oleh warga. "Nanti bapak, ibu pilih siapa yang akan menjadi petugas kebersihannya, untuk biaya honor, bbm dan perawatan kendaraan akan kita ambil dari kewajiban warga pemilik sampah," katanya sembari menambahkan untuk besaran kewajiban warga nantinya akan didiskusikan lebih lanjut oleh petugas dengan warga setempat.

Sebelumnya, Indra Utama Pohan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan memaparkan Perda No. 7 tahun 2024. Indra mengingatkan warga perlunya menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya. Dia juga menyarankan warga untuk tidak membakar sampah.

"Sebaiknya sampah kita buang pada tempatnya agar nanti diangkut oleh petugas," katanya.

Dia juga menyatakan bahwa di Perda tersebut ada sanksi kurungan badan dan denda bagi warga yang membuang sampah atau membakar sampah sembarangan. Namun, katanya, hal tersebut belum di berlakukan karena Perda tersebut belum mempunyai Peraturan Walikota (Perwal).

Pada saat sesi tanya jawab, Kartika Tarigan dan beberapa warga lain, mempertanyakan kenapa becak pengangkut sampah tidak masuk ke lingkungan mereka. Pada hal warga bersedia membayar iuran. Ketidakhadiran petugas kebersihan berakibat banyaknya sampah berserakan si pinggir jalan.(Moe/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini