MEDIASELEKTIF.COM - Polres Serdang Bedagai menangkap pelaku Bekal, kejadian Jalan H. T. Rizal Nurdin Dusun XII Desa Celawan Kec. Pantai Cermin Kab Serdang Bedagai Sabtu (20/12/2025) 2025 sekitar pukul 02.15 wib.
Sebagai korban FITRI ( 21 ) Karyawan MBG, warga dusun I Desa Pantai Cermin Kanan Kec Pantai Cermin Kab Serdang Bedagai adalah sebagai (Pelapor) dan Tasya Ramadhani (20) Karyawan MBG, Dusun II Desa Pantai Cermin Kanan Kec Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai Alamsyah Putra ( 22 ), Karyawan MBG, Dusun I Desa Pantai Cermin Kanan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai
Pelakunya adalah R A Alias RL(18) warga Dusun I Desa Jati Kesumo Kec Namo Rambe Kab Deli Serdang (Tertangkap), D S S Alias D, (19) warga Galang Kab Deli Serdang (Tidak tertangkap), 2 (dua) tersangka yang lain (Dalam Penyelidikan).
Barang Bukti adalah 1(satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha NMax B 5394 TIC, 1 (satu ) celurit, 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam tanpa plat nomor polisi, 2 (dua) kotak handphone ( iphone dan vivo ) korban diperkirakan kerugian Rp. 52.300.000,- (Lima puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah).
Kejadian sekira pukul 02.00 wib, ketika Ketiga korban baru pulang dari Lubuk Pakam dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Yamaha Nmax warna Hitam nomor Polisi B 5394 TIC (bonceng tiga) dan saat memasuki Jln H.T. Rizal Nurdin Desa Celawan ketiga korban merasa ada dibuntuti/diikuti oleh 2 unit sepeda motor dan sesampainya di TKP sekitar pukul 02.15 wib tiba - tiba sp.motor yang dikendarai korban dipepet dan langsung pelaku R A Alias R, menunjang salah satu Korban Tasya yang akibatnya sepeda motor korban terjatuh.
Setelah jatuh dari sepeda motor selanjutnya Korban Alamsyah berdiri dan hendak melawan, melihat hal tersebut dengan menggunakan celurit pelaku D S S Alias D membacok tangan Korban Alamsyah sebanyak 3 kali yang menyebabkan korban mundur menjauh dari sepeda motor.
Disaat itulah salah satu pelaku mengambil sepeda motor dan setelah berhasil menguasai sepeda,motor dan barang - barang yang ada didalam bagasinya seperti 2 ( dua) unit HP merk Iphone dan merk Vivo serta uang tunai berkisar Rp 3.000.000,- (tiga juta Rupiah) selanjutnya para pelaku pergi menuju arah Perbaungan.
Korban ditemukan warga yang sedang melintas, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke petugas Pos PAM II Kota Pari kemudian personil Pos PAM II (Aipda Yongki Hendriko dan Aipda Saria Dinata Sucipto) mencari pelaku sedangkan Ipda Arifin Siregar (Padal) dan Aipda Yoesri Gumanti membawa korban ke RSU Sawit Indah Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan.
Dimana selanjutnya Aipda Yongki Hendriko dan Aipda Saria Dinata Sucipto menghubungi atau memberitahukan kejadian tersebut kepada petugas Pos Pam I Perbaungan untuk melakukan penghadangan.
Kemudian beberapa menit kemudian petugas Pos Pam I Perbaungan melihat ada 3 ( tiga ) unit kendaraan datang dari arah Jalan H.T Rizal Nurdin ( Pantai Cermin ) dan berbelok menuju arah Lubuk Pakam, setelah memastikan kebenaran dari ciri - ciri kendaraan yang diinformasikan sebelumnya kemudian petugas Pos Pam I Perbaungan langsung melakukan pengejaran dan akhirnya sekitar pukul 03.00 wib berhasil mengamankan 1 (satu ) orang pelaku an. R A Alias R, di daerah Sumberejo Kec Pagar Merbau Kab Deli Serdang, sedangkan 3 ( tiga ) orang pelaku yang lain berhasil melarikan diri.
Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) celurit dan 1 ( satu ) unit sp.motor honda Vario 160 warna hitam tanpa plat nomor polisi.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke polsek Pantai Cermin guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manulang mengkonfirmasi dan membenarkan penangkapan terhadap pelaku BEGAL berinisial R A Alias R,. Pelaku memberhentikan laju sp.motor yang dikendarai korban dengan terlebih dahulu memepet dan menujangnya yang menyebabkan korban terjatuh. Melihat salah satu korban hendak melawan disaat itulah pelaku D S S Als D membacok korban menggunakan celurit.
Untuk tersangka D S S Alias D, dan 2 Lainnya masih dalam Proses penyelidikan oleh unit reskrim Polsek Pantai Cermin.
Pasal yang di persangkakan Pasal 365 ayat (2) KUHP mengatur pencurian dengan kekerasan yang diperberat dengan unsur-unsur seperti dilakukan pada malam hari (1e), oleh dua orang atau lebih (2e), menggunakan cara-cara tertentu (3e), atau mengakibatkan luka berat (4e), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(AA/ MSC)
