Penulis: Yandi Syaputra Hasibuan, S.S., M.A
Gmail: yandihasibuan17@gmail.com
MEDIASELEKTIF.COM-Pendahuluan: Setiap kali Amerika Serikat melakukan intervensi militer terhadap negara lain, baik secara terbuka maupun melalui mekanisme tidak langsung, dunia seolah memasuki sebuah ritual yang sudah sangat dikenal. Kecaman atas pelanggaran hukum internasional bermunculan, forum-forum multilateral dipenuhi perdebatan normatif, dan seruan moral tentang kedaulatan negara kembali digaungkan. Namun hampir selalu, rangkaian ini berakhir pada titik yang sama: tanpa putusan hukum, tanpa pengadilan, dan tanpa konsekuensi nyata bagi pelaku utama. Penangkapan Presiden Venezuela oleh pasukan Amerika Serikat, apa pun narasi resmi yang dibangun untuk membenarkannya, tidak dapat dipahami sebagai peristiwa tunggal atau penyimpangan insidental.
Ia adalah bagian dari sejarah panjang impunitas kekuasaan global, sebuah pola yang telah mengakar sejak Perang Dingin, bahkan sejak pembentukan tatanan internasional pasca-Perang Dunia II. Dalam konteks inilah The Jakarta Method karya Vincent Bevins menjadi relevan.
Buku tersebut bukan sekadar dokumentasi kekerasan politik masa lalu, melainkan sebuah kerangka analitis untuk membaca dunia kontemporer, sebuah peta tentang bagaimana kekuasaan global bekerja, beradaptasi, dan terus mereproduksi dirinya tanpa pernah benar-benar diadili.
Metode Berubah, Struktur Kuasa Bertahan Perbandingan antara Chile 1973, Panama 1989, dan Venezuela hari ini sering kali terjebak pada perbedaan teknis intervensi: apakah dilakukan secara terselubung melalui aktor lokal, atau secara langsung dengan pengerahan kekuatan militer asing. Pendekatan ini, meskipun informatif, luput dari inti persoalan. Yang menentukan bukanlah metode, melainkan struktur relasi kuasa yang menopang intervensi tersebut.
Chile (1973) menunjukkan bagaimana perang ekonomi, sabotase politik, dan dukungan intelijen terhadap militer domestik digunakan untuk menggulingkan pemerintahan Salvador Allende yang terpilih secara demokratis.
Panama (1989) memperlihatkan bentuk yang lebih telanjang: invasi militer langsung, penangkapan Manuel Noriega, dan legitimasi pasca-fakta melalui narasi “penegakan hukum internasional”.
Venezuela (2020-an) menghadirkan kombinasi baru: delegitimasi internasional yang sistematis, sanksi ekonomi jangka panjang, dan akhirnya tindakan koersif terbuka.
Perbedaannya hanya soal metode untuk menaklukkan. Perbedaannya hanya terletak pada teknik penaklukan. Tujuannya konsisten: menyingkirkan rezim yang dianggap mengganggu kepentingan geopolitik dan ekonomi Amerika Serikat. Dalam logika ini, perubahan metode bukan tanda kemajuan moral, melainkan bukti adaptasi strategis.
Hukum Internasional: Norma Tanpa Pemaksa
Hukum internasional sering dibayangkan sebagai seperangkat aturan universal yang mengikat semua negara secara setara. Dalam praktiknya, ia lebih tepat dipahami sebagai arena politik dengan bahasa hukum. Para pemikir hukum kritis seperti Martti Koskenniemi dan Antony Anghie telah lama menunjukkan bahwa hukum internasional: lahir dari sejarah kolonial, berkembang seiring kepentingan kekuatan besar, dan tidak memiliki mekanisme pemaksaan yang independen.
Akibatnya, pelanggaran oleh negara adidaya hampir selalu:
1. Diperdebatkan secara normatif,
2. Dikutuk secara verbal,
3. Tetapi tidak pernah diadili secara efektif.
Inilah sebabnya mengapa intervensi Amerika Serikat membentang dari Vietnam, Amerika Latin, Timur Tengah, hingga Venezuela, jarang berujung pada proses hukum internasional yang nyata. Hukum internasional menjadi wacana, bukan pengadilan.
Kepatuhan Global sebagai Produk Koersi Ketika negara-negara akhirnya “berpihak” pada Amerika Serikat, sering kali hal itu dibaca sebagai kesepakatan ideologis. Pembacaan ini keliru. Dalam banyak kasus, kepatuhan adalah hasil dari:
a. Sanksi ekonomi yang melumpuhkan,
b. Ancaman isolasi diplomatik,
c. Tekanan terhadap stabilitas domestik,
d. Atau kekhawatiran terhadap intervensi lebih lanjut. Dalam istilah Antonio Gramsci, ini adalah hegemoni: dominasi yang tidak selalu memerlukan kekerasan terbuka, tetapi membentuk batas-batas pilihan politik negara lain.
Sumber Daya dan Moralitas Selektif
Tidak semua negara diperlakukan sama dalam sistem global. Negara dengan cadangan sumber daya strategis, minyak, gas, mineral langka, secara historis lebih rentan terhadap intervensi.
Venezuela, dengan cadangan minyak terbesar di dunia, tidak bisa dilepaskan dari fakta ini. Sejarah global menunjukkan bahwa: demokrasi dan kedaulatan sering kali bersifat kondisional, tetapi kepentingan atas sumber daya bersifat absolut. Dalam logika ini, nilai-nilai universal berfungsi sebagai pembungkus moral bagi kepentingan material yang sangat konkret.
Indonesia sebagai Cermin Awal
Bagi Indonesia, diskusi ini bukan wacana asing. Peristiwa 1965-1966 menunjukkan bagaimana: intervensi asing, legitimasi ideologis, dan kekerasan politik massal dapat terjadi tanpa pengadilan internasional, tanpa pertanggungjawaban global.
Seperti ditunjukkan oleh Vincent Bevins, Indonesia justru menjadi laboratorium awal dari metode intervensi politik modern, yang kemudian direplikasi di Amerika Latin dan wilayah lain. Dalam konteks ini, Indonesia bukan sekadar korban masa lalu, tetapi titik referensi penting untuk memahami dunia hari ini.
The Jakarta Method: Logika Pengulangan
Kesalahpahaman umum terhadap The Jakarta Method adalah menganggapnya sebagai katalog kekejaman masa lalu. Padahal, kekuatan buku itu terletak pada penyingkapan logika struktural pengulangan: Impunitas bagi pelaku, Normalisasi intervensi, Dan pembingkaian moral yang berubah-ubah.
Venezuela hari ini terasa “familiar” bukan karena identik dengan Indonesia 1965 atau Chile 1973, melainkan karena beroperasi dalam sistem global yang sama.
Penutup
Selama hukum internasional tetap tunduk pada veto dan kekuatan militer, selama negara adidaya berada di luar jangkauan pengadilan global, maka intervensi akan terus berulang, dengan dalih yang berganti, tetapi dengan tujuan yang serupa. Oleh karena itu, yang patut dipertanyakan bukan lagi apakah hukum internasional dilanggar, melainkan: apakah hukum internasional memang pernah dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan besar, atau sekadar mengatur yang lemah.
Daftar Bacaan
Bevins, Vincent. The Jakarta Method. PublicAffairs, 2020. Chomsky, Noam. Hegemony or Survival. Metropolitan Books, 2003. Koskenniemi, Martti. From Apology to Utopia. Cambridge University Press, 2005. Anghie, Antony. Imperialism, Sovereignty and the Making of International Law. Cambridge University Press, 2004.
Robinson, William I. Promoting Polyarchy. Cambridge University Press, 1996.
