Sosperda No 7 Thn 2024, Salomo: Nanti Saya Bagikan Keranjang Sampah Untuk Warga

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Anggota DPRD Kota Medan Salomo TR Pardede, SE, MM berjanji akan memberikan keranjang sampah 1 unit per rumah tangga. Hal itu dilakukannya karena banyaknya keluhan warga di kelurahan Kwala Bekala akan ketiadaan tempat sampah di lingkungan mereka. 

"Setiap kali saya melakukan sosialisasi peraturan daerah (Sospeeda,red) No. 7 tahun 2024 tentang pengelolaan persampahan di kelurahan Kwala Bekala, warga selalu mengeluh akan tempat sampah. Karenanya saya akan upayakan memberikan 1 keranjang tempat sampah untuk warga disini," katanya Sabtu, Minggu (16, 17/1/2026) saat melakukan Sosperda di Gang Bangun dan Gang Era Ibing, Kwala Bekala.

Saya sudah sejak 2013 selalu datang ke kelurahan ini, saya mau kelurahan Kwala Bekala menjadi kelurahan terbersih di kota Medan. Untuk itu nantinya tempat sampah yang akan saya berikan dijaga dengan baik. 

Sampah yang bapak, ibu kumpulkan di keranjang sampah akan diangkut oleh petugas kebersihan dari kecamatan, tambahnya.

Beberapa warga di Kwala Bekala diantaranya Op. Toni Boru Aritonang warga gang Lestari mengeluhkan ketiadaan tempat sampah di pemukiman mereka. Warga membuat sampah ke parit. "Saya setiap hari membersihkan parit karena banyak sampah," katanya sembari meminta agar disediakan tempat sampah di lingkungan mereka.

Sama halnya dengan Dinda boru Pardede, warga Gang Tenang, juga mengeluhkan ketiadaan tempat sampah sehingga dia terpaksa membakarnya. Namun, akhirnya disidang di kantor Lurah karena asap sampahnya mengganggu warga lain.

Kasi sarana dan prasarana Kec. Medan Johor Darmansyah Marpaung dan Kasi Trantib kelurahan Kwala Bekala yang hadir dalam Sosperda itu berjanji membantu warga jika ada masalah dengan sampah.

"Bapak, ibu boleh telpon kami jika ada sampah yang tidak terangkut nanti kami suruh tim kebersihan kita tapi mohon jangan membuang sampah sembarangan," kata Darmamsyah. Darmansyah juga mengapresiasi keinginan Salomo Pardede untuk menyediakan keranjang sampah bagi warganya.

Sebelumnya, Indra Utama Pohan Simanjuntak, nara sumber dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan menerangkan Perda No. 7 tahun 2024. Indra mengingatkan warga perlunya menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya. Dia juga menyarankan warga untuk tidak membakar sampah.

"Sebaiknya sampah kita buang pada tempatnya agar nanti diangkut oleh petugas," katanya.

Dia juga menyatakan bahwa di Perda tersebut ada sanksi kurungan badan dan denda bagi warga yang membuang sampah atau membakar sampah sembarangan. Namun, katanya, hal tersebut belum diberlakukan karena Perda tersebut belum mempunyai Peraturan Walikota (Perwal).(Moe/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini