Tak sampai 1x12 Jam Pelaku Bobol Sekolah Diamankan Sat Reskrim Polres Sergai

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Gerak Cepat Tak Sampai 1x12 Jam, Pelaku Bobol Sekolah, MP alias Y (24) warga Dusun II Kampung Dalam Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban ( Sergai) diamankan Sat Reskrim Polres Sergai Kejadian Minggu (01/02/2026) pada pukul 15.00, Wib, di Sekolah SD No, 105412 di Dusun I Desa Sei Bamban Estate Kec. Sei Bamban Kab Sergai. 

Kejadian tersebut dilaporkan Ade Irfansyah  S.Pd, PNS (40 ) warga Dusun I Desa Pematang Setrak Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 36 / II / 2026 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT.

Barang Bukti adalah 3 (tiga) unit Chromebook warna hitam merk Acer, 5 (lima) unit Chroombook warna Grey merk Axioo, 1(satu) tas sandang warna putih les biru. 

Sebagai saksi dalam kejadian itu adalah Jeni Arifin NST (46 ) Penjaga Malam, warga Dusun I Desa Sei Bamban Estate Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai , Kemudian Suci Rahmadani (35 ) guru P3K  warga Dusun III Desa Pon Kec, Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai. 

 Diperkirakan kerugian sebesar Rp. 44.400.000,- ( Empat puluh empat juta empat ratus ribu rupiah ). 

Kemudian pelapor dihubungi oleh saksi Suci menjelaskan bahwa ruang perpustakaan sekolah dibongkar oleh maling, kemudian sekira pukul 09.00 Wib pelapor tiba di sekolah dan saat itu pelapor melihat pintu depan ruang perpustakaan rusak dan melihat lemari dan loker-loker penyimpanan guru sudah berantakan kemudian melihat 1 (satu ) unit kipas angin yang menempel di dinding sudah hilang, kemudian pelapor juga melihat pintu ruang aset dirusak dan di dalam ruangan kondisi lemari dalam keadaan berantakan dan pelapor memastikan barang apa saja yang hilang diambil tersebut dan setelah didata bahwa barang inventaris yang hilang diambil tersebut berupa 5 ( lima ) unit chroombook merek Axioo, 3 ( tiga ) unit chroombook merek Acer. 

Atas Kejadian tersebut Pelapor / Korban membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Serdang Bedagai guna di Proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Kemudian Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir , S.H.MH.,printahkan Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panuwinata S.H., MH melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan sehubungan dengan peristiwa tsb.

Dari hasil penyelidikan dilapangan Tim berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku sekira pukul 21.30 wib Di rumahnya Dsn II Kampung Dalam Desa Sei Bamban Kec.Sei Bamban Kab. Sergai pelaku berhasil diamankan, dari rumah pelaku juga diamankan 2 (dua) unit Chroombook warna hitam merk Acer.

Dalam hal ini kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata S.H., MH, menjelaskan Dari hasil interogasi terhadap pelaku menerangkan bahwa 6 (enam) unit Chroombook  lainnya disembunyikan pelaku dalam 1 (satu) tas sandang di semak yang berada di samping rel kereta api. 

Selanjutnya Tim bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan 6 (enam) Unit Chroombook berbagai merk antara lain 1(satu) unit Chroombook warna hitam merk Acer dan 5 (lima) unit Chroombook warna Grey merk AXIOO di dalam satu Tas ransel warna putih les biru.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, dimako Polres Sergai, Senin (02/02/2026), mengkonfirmasi dan membenarkan penangkapan terhadap pelaku M P als Y. Alat yang digunakan pelaku untuk merusak pintu kantor sekolah tersebut dengan menggunakan sebuah gunting. 

Pelaku melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-undang RI nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun penjara.(AA/ MSC) 


Share:


Komentar

Berita Terkini