Terungkap Dalam RDP di DPRD Asahan, THM di Kota Kisaran Langgar Perda dan Perbup Jam Operasional

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di Kota Kisaran ternyata melanggar Peraturan Bupati Asahan (Perbup) nomor 36 tahun 2023 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2023 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Dalam Peraturan Bupati Asahan dalam Pasal 6 tersebut dinyatakan setiap hiburan malam harus memenuhi tata cara menyelenggarakan jam operasional hiburan malam seperti BAR dan Karaoke mempunyai waktu akhir operasional pukul 23.50 Wib.

"Kami meminta setiap tempat hiburan malam yang berlokasi di kota Kisaran harus ditutup karena melanggar Perda dan Perbup, "kata Ketua Jaringan Mahasiswa Peduli Keadilan Sumatera Utara (JMPK - SU) Agung Gumelar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komis B DPRD Kabupaten Asahan dan pengusaha hiburan malam, Selasa (3/2/2026).

Dipimpin Ketua Komisi B DPRD Asahan Dodi Sayendra dan anggota. Ketua JMPK-SU Agung Gumelar meminta agar tempat hiburan malam ditutup karena tidak sesuai dengan peraturan Bupati dan visi Asahan religius.

"Kami meminta hiburan malam itu ditutup, selain jam operasional sampai dini hari. Hiburan malam ini tidak sesuai visi Asahan yang religius, "katanya.

Agung Gumelar menduga bahwa tempat hiburan malam juga merupakan sarang maksiat dan kejahatan, dimana tempat hiburan malam menyajikan perempuan berpakaian seksi dan minuman beralkohol.

"Dari RDP ini kita dengar sendiri bahwa pemilik hiburan malam mengakui bahwa mereka beroperasi hingga pukul 3.00 dini hari dan sudah sepantasnya tempat hiburan malam harus di tutup untuk mewujudkan visi misi Pemkab Asahan, "tegasnya.

Selain melanggar ijin operasional. Tempat hiburan malam yang berada di Kota Kisaran juga disinyalir tidak membayar pajak hiburan malam untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Coba di cek kembali pajak hiburan malam ini untuk PAD, mungkin saja banyak yang tidak taat ataupun telat pembayarannya dan ada juga tidak bayar sama sekali, "jelasnya.

Dalam RDP tersebut. Ketua Komis B DPRD Asahan Dodi Sayendra didampingi Koordinator Komis B Nazarudin Marpaung yang juga Wakil Ketua DPRD Asahan mengingatkan setiap pengusaha hiburan malam agar taat aturan Perda dan Perbub.

"Siapa saja boleh membuka dan mendapat ijin untuk hiburan malam, namun harus taat dan patuh dengan aturan Perda maupun Perbup, "sebutnya. 

Dodi Sayendra juga menjelaskan bahwa payung hukum terkait pendirian bangunan dan tempat hiburan malam telah di atur didalam peraturan daerah dan peraturan Bupati.

"Semua hiburan malam itu harus mempunyai ijin, baik ijin lokasi maupun ijin penyediaan makan dan minumannya, jika semua itu tak dilengkapi. Mohon maaf kami akan merekomendasikan ke Pemkab Asahan agar tempat hiburan malam itu ditutup karena melanggar peraturan, "tegasnya.

Sementara itu, Rapat Dengar Pendapat antara Komisi B DPRD Asahan bersama JMPK -SU dan pengelola hiburan malam. Semua pengelola hiburan mengakui bahwa jam operasional mereka berakhir pukul 4.00 Wib dini hari dan management hiburan malam juga tak memahami aturan pembayaran pajak untuk PAD Kabupaten Asahan. (SRT/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini