Antara Latar Belakang Profesi dan Kompetensi Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Editor: mediaselektif.com author photo

Oleh: Dr. Puspaningrum S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta

MEDIASELEKTIF.COM - Perdebatan publik mengenai seorang bupati di Pekalongan yang dinilai tidak memahami tata kelola pemerintahan daerah karena latar belakangnya sebagai pedangdut menunjukkan bagaimana ruang politik lokal sering kali dipenuhi oleh polemik yang mencampurkan antara persepsi publik dan realitas hukum pemerintahan. 

Fenomena ini sesungguhnya tidak hanya berkaitan dengan individu yang menjabat, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni tentang standar kompetensi kepemimpinan dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia.

Dalam sistem demokrasi lokal di Indonesia, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemilihan umum. 

Hal tersebut merupakan konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 18 ayat (4) yang menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. 

Dengan demikian, secara hukum tidak terdapat persyaratan latar belakang profesi tertentu untuk menjadi kepala daerah, selama calon tersebut memenuhi persyaratan administratif dan politik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat pencalonan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

Dalam undang-undang tersebut tidak terdapat ketentuan yang mensyaratkan latar belakang akademik tertentu dalam bidang pemerintahan atau administrasi publik. 

Artinya, siapa pun warga negara yang memenuhi persyaratan hukum dan memperoleh dukungan rakyat memiliki hak konstitusional untuk dipilih dan memimpin daerahnya. 

Oleh karena itu, menjadikan latar belakang profesi sebagai dasar untuk menilai legitimasi seorang kepala daerah secara hukum merupakan pandangan yang kurang tepat.

Namun demikian, persoalan yang sesungguhnya bukan terletak pada profesi masa lalu seorang kepala daerah, melainkan pada kemampuan menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif. 

Tata kelola pemerintahan daerah merupakan sistem yang kompleks karena mencakup pengelolaan anggaran, penyelenggaraan pelayanan publik, perumusan kebijakan daerah, hingga koordinasi dengan pemerintah pusat. 

Kerangka hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah sendiri diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan secara efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, kepala daerah tidak dituntut untuk memahami seluruh aspek teknis pemerintahan secara individual. Sistem pemerintahan daerah pada dasarnya bekerja secara kolektif melalui perangkat birokrasi yang terdiri dari sekretaris daerah, organisasi perangkat daerah, serta berbagai lembaga pendukung lainnya. 

Oleh karena itu, keberhasilan tata kelola pemerintahan daerah sangat bergantung pada kemampuan kepala daerah dalam memimpin, mengambil keputusan strategis, serta memanfaatkan kapasitas birokrasi secara optimal.

Meski demikian, kritik publik terhadap kemampuan seorang kepala daerah tetap merupakan bagian penting dari mekanisme kontrol demokratis. Kritik tersebut justru diperlukan untuk memastikan bahwa pejabat publik menjalankan mandatnya secara bertanggung jawab. 

Akan tetapi, kritik yang berkembang di ruang publik seharusnya difokuskan pada kinerja pemerintahan, bukan semata-mata pada latar belakang profesi sebelum menjabat.

Di sisi lain, fenomena ini juga menjadi refleksi bagi partai politik sebagai institusi yang memiliki peran strategis dalam proses rekrutmen kepemimpinan daerah. Partai politik semestinya tidak hanya mempertimbangkan popularitas calon, tetapi juga kapasitas kepemimpinan dan kemampuan memahami tata kelola pemerintahan. 

Tanpa proses rekrutmen politik yang berbasis kompetensi, kualitas pemerintahan daerah berpotensi mengalami penurunan.

Demokrasi membuka ruang yang luas bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, termasuk mereka yang berasal dari latar belakang profesi yang beragam. 

Namun demokrasi juga menuntut akuntabilitas dan kapasitas kepemimpinan yang memadai. 

Oleh karena itu, perdebatan mengenai latar belakang seorang kepala daerah seharusnya diarahkan pada pertanyaan yang lebih substansial apakah pemimpin tersebut mampu menjalankan amanah rakyat dan mengelola pemerintahan daerah secara efektif. 

Dengan demikian, yang menjadi ukuran utama dalam menilai kepemimpinan seorang kepala daerah bukanlah masa lalunya sebagai pedangdut atau profesi lainnya, melainkan sejauh mana ia mampu menjalankan fungsi pemerintahan, menjaga akuntabilitas publik, serta menghadirkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. 

Hanya melalui ukuran kinerja dan tata kelola yang baik, kualitas demokrasi lokal dapat terus diperkuat.(Rel/MSC)


Share:


Komentar

Berita Terkini