MEDIASELEKTIF.COM - Pembangunan Rumah dan Ruko Dikota Medan Banyak Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) , Merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Ada juga yang memiliki PBG tapi tidak sesuai izin PBG. Ironisnya lagi sama sekali tidak peduli dengan PBG.
Sebagaimana pantauan langsung Media di jalan Kebun Sayur Raya Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli. Dimana terlihat jelas bangunan sudah hampir 70% rampung.
Juned Kepala Tukang pembentukan Jalan Kebun Sayur Raya Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli mengatakan, memang tidak ada izin PBG nya. Dan itu urusan dari pemilik. "Dan pemiliknya tinggal di daerah sini" katanya. Senin (09/03/2026) saat ditemui di lokasi pembangunan.
Lanjutnya, ya kami sebagai pekerja yah bekerja aja. Karena semua izin tetap pemilik yang tahu semuanya.
Sementara itu, Moan Sianturi Kasi Rantib Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli mengatakan, masalah bangunan tersebut sudah kita surati. Dan semua kita serahkan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Raja (Satpol PP) Kota Medan.
Ditambahkannya, Karena tugas untuk pembangunan adalah hak dari Satpol PP. "Kami sudah menyurati dari tanggal 25 Februari 2026 akhir bulan Februari. Kalau saya tidak sikap.
"Ironisnya pembangunan tetap saja berlangsung sampai saat ini. Jadi kita gak tahu ada tidak orang dibelakangnya. Dalam hal pembangunan perumahan ruko ini" ungkapnya.(Rel/MSC)
