Beredar Spanduk Himbauan Stop Ilegal Logging di Wilayah Simalungun Kian Marak

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Maraknya spanduk yang berisikan himbauan untuk penghentian aktifitas ilegal logging di wilayah Kab. Simalungun kian marak. 

Dukungan masyarakat sekitar, agar proyek ilegal logging itu dihentikan dan ditindak secara hukum, sebab sudah merusak lingkungan hutan dan dikhawatirkan menimbulkan bencana ekologi.

Menurut informasi dan hasil penelusuran di lapangan, diketahui adanya dugaan keterlibatan salah satu Staf Dinas Kehutanan KPH Wilayah II Pematangsiantar dalam kegiatan aktivitas Ilegal Loging.

Berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan masyarakat Nagori Mariah Dolok, sudah melayangkan surat dumas kepada Kepala KPH wilayah II Pematangsiantar, tertanggal (29/12/2025).

Dan Dumas yang dilayangkan tersebut, telah dilakukan pengecekan secara langsung oleh UPTD KPH wilayah II Pematangsiantar bersama dengan Pemerintah Kecamatan Dolok Silau dan Pemerintah Nagori Mariah Dolok terkait  dan usaha pengolahan kayu sawmill telah dihentikan sementara, yang diketahui pemilik berinisial JTS, namun dalam prakteknya kesehariannya dikelola oleh ANS. 

Menurut UPTD KPH wilayah II Pematangsiantar terhadap staff pegawai UPTD KPH wilayah II Pematangsiantar berinisial ANS telah diberikan sanksi berupa teguran tertulis. Masyarakat Nagori Mariah Dolok berharap agar tidak ada kegiatan pengolahan kayu di Nagori tersebut karena telah merusak jalan Nagori.

Hingga kini terkait permasalahan tersebut tidak ada kejelasan, bahkan berdasarkan hasil penelusuran masyarakat Nagori Mariah Dolok, barang- barang usaha pengolahan kayu masih berada di Nagori Mariah Dolok .

Masyarakat juga berharap agar aktivitas penebangan kayu yang berada di kawasan hutan Nagori Dolok Mariah tidak lagi melalui jalan Nagori Mariah Dolok dan ditambahkan agar Dinas Kehutanan tidak memberikan izin terhadap penebangan kayu di kawasan hutan karena dikhawatirkan dapat menyebabkan longsor dan banjir bandang .

Dalam keterangan yang diterima media, Senin (2/3/2026), masyarakat Nagori Mariah Dolok menegaskan kepada Kepala KPH II wilayah Pematangsiantar agar menindak dan menertibkan seluruh aktivitas logging dan pengolahan kayu yang tidak memiliki izin resmi. Melakukan rehabilitasi terhadap prasarana jalan Nagori Mariah Dolok yang telah rusak akibat ilegal logging dan pengolahan kayu dimana biayanya dibebankan oleh pelaku.

 "Adanya aktifitas ilegal logging sudah viral lewat berbagai pemberitaan, ada dugaan keterlibatan pegawai aktif KPH II Pematang Siantar yang diduga melakukan ilegal logging dan tidak memiliki perizinan dimana tindakan tersebut dapat merusak ekosistem lingkungan,"terang salah seorang sumber yang tidak ingin di sebutkan namanya.

Lebih jauh sumber tersebut mengatakan, tindakan yang dilakukan pegawai tersebut dapat menimbulkan citra buruk terhadap kinerja Dinas Kehutanan KPH II Pematang Siantar. Hal yang paling di khawatirkan, terjadinya bencana ekologi di wilayah Kab. Simalungun, jika ekosistem hutan tidak dijaga dengan baik.

"Bahwa Akibat ilegal logging tersebut dapat merusak ekosistem lingkungan dan menyebabkan banjir bandang. Adanya dugaan beberapa oknum terkait menerima upeti dari pelaku ilegal logging tanpa memperhatikan dampak lingkungan akibat penebangan liar,"ujar sumber.(Rel/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini