Terkait Isu Setoran Pengamanan, Kejari Madina Tegaskan Pemberitaan Tidak Berdasar

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) menyampaikan keterangan resmi dan klarifikasi Senin (16/3/2026), terkait isu yang berkembang di media online maupun media sosial mengenai dugaan kutipan uang setoran pengamanan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebut-sebut akan disetorkan kepada pihak Kejaksaan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Bani Immanuel Ginting, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Gilbeth Sitindaon, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herianto, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Marthin Pardede, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti isu tersebut dengan melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap informasi yang beredar.

Klarifikasi tersebut dilakukan sehubungan dengan pemberitaan di media online maupun media sosial yang beredar sejak Rabu, 11 Maret 2026. 

Dalam pemberitaan itu disebutkan adanya dugaan “uang setoran pengamanan ke Kejaksaan yang dikutip Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal dengan nominal yang bervariasi”, sebagaimana dimuat dalam salah satu media online dengan judul “Uang Setoran Pengamanan ke Jaksa yang Dikutip Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal Nominalnya Bervariasi” yang terbit pada Kamis, 12 Maret 2026.

Dalam pemberitaan tersebut pada intinya disampaikan informasi yang menyebutkan adanya dugaan kutipan uang setoran pengamanan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal dr. Muhammad Faisal Situmorang dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah yang disebut-sebut akan disetorkan kepada pihak Kejaksaan.

Menyikapi berkembangnya isu tersebut, atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah dilakukan pendalaman melalui klarifikasi dan permintaan keterangan kepada para pihak terkait, baik terhadap aparat Kejaksaan Negeri Mandailing Natal maupun terhadap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.

Berdasarkan hasil pendalaman melalui klarifikasi dan permintaan keterangan kepada para pihak tersebut, diperoleh data dan fakta bahwa informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak berdasar. 

Selain itu, tidak ditemukan bukti maupun data faktual yang mendukung adanya dugaan kutipan uang setoran pengamanan sebagaimana yang diberitakan.

Selanjutnya, terhadap pemberitaan dimaksud, pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal secara institusional dan kelembagaan telah mengirimkan surat hak jawab secara resmi kepada redaksi media Aktual Online, serta menembuskan surat tersebut kepada Dewan Pers di Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, jajaran Kejaksaan Negeri Mandailing Natal secara resmi menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait dugaan tersebut tidak berdasar dan tidak benar.

Lebih lanjut disampaikan pula bahwa terkait pemberitaan lain yang menyebutkan “Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Pasang Badan Atas Persoalan Uang Setoran Pengamanan ke Jaksa yang Dikutip Kepala Dinas Kesehatan dr. Muhammad Faisal Situmorang”, pemberitaan tersebut dinilai sebagai opini yang tidak berdasar.

Hal ini karena secara tugas pokok dan fungsi, Kepala Seksi Intelijen memiliki peran sebagai penghubung kehumasan yang menjembatani penyampaian informasi antara institusi Kejaksaan dengan publik, baik masyarakat, media massa, maupun lembaga lainnya. Oleh karena itu, komunikasi yang jelas, tegas, dan berimbang sangat diperlukan apabila terdapat informasi yang memerlukan penjelasan.

“Kami menghimbau kepada seluruh pihak, khususnya media massa maupun pengguna media sosial, agar senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait sebelum menyebarluaskan suatu informasi kepada publik. 

Hal ini penting agar informasi yang disampaikan benar-benar akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Jupri.

Plt. Kajari Madina juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Mandailing Natal tetap berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta senantiasa terbuka terhadap koordinasi dan komunikasi dengan masyarakat maupun insan pers dalam rangka menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal juga menyampaikan penyesalan atas pemberitaan yang dinilai apriori dan tendensius tanpa dilakukan terlebih dahulu cek dan ricek terhadap pihak-pihak terkait.

Apabila di kemudian hari terdapat kembali informasi atau pemberitaan, baik di media cetak, media online maupun media sosial, yang memuat tuduhan atau isu yang sama tanpa dasar yang jelas, maka Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menyatakan akan mengambil langkah dan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Rel/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini