MEDIASELEKTIF.COM - Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho mendorong para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) memanfaatkan keringanan iuran 50% program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026 mendatang.
Agung menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan pekerja, serta mengakselerasi ekonomi inklusif dan keberlanjutan, lewat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU.
Langkah ini sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (Coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (Care), serta memperkuat kepercayaan publik (Credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,”ujar Agung.
Keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, baik yang berstatus peserta baru maupun peserta yang telah terdaftar aktif. Pekerja cukup membayar Rp8.400/bulan selama periode april hingga Desember 2026. Dengan demikian bagi pekerja yang ingin memanfaatkan keringanan iuran selama 9 bulan (April-Desember), cukup membayar iuran sebesar Rp75.600.
Agung memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta. Manfaat yang diterima tetap utuh, diantaranya santunan kecelakaan kerja maksimal 70 juta, perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian sebesar maksimal 42 juta, hingga beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak maksimal 174 juta.
Pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kini juga semakin mudah, dapat dilakukan melalui berbagai kanal diantaranya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan kanal pembayaran lainnya yang telah bekerja sama.
“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, sehingga mampu berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutup Agung.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batu Bara, Fadli Kurniawan dalam pernyataannya kepada wartawan, Minggu (5/4/2026) menyambut baik kebijakan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor informal.
Menurut Fadli, program ini menjadi momentum penting untuk mendorong pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya di wilayah Batu Bara, agar semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batu Bara sangat mengapresiasi kebijakan ini. Keringanan iuran tentu sangat membantu pekerja sektor informal yang selama ini mungkin masih mempertimbangkan faktor biaya untuk menjadi peserta,” ujar Fadli.
Ia menambahkan, dengan iuran yang lebih terjangkau, diharapkan semakin banyak pekerja seperti nelayan, petani, pedagang, hingga pekerja mandiri lainnya dapat segera mendaftarkan diri dan memperoleh perlindungan dari risiko kerja maupun risiko kematian.
“Program ini bukan hanya soal keringanan biaya, tetapi juga tentang memberikan rasa aman kepada para pekerja dan keluarganya. Kami terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum periode berakhir pada Desember 2026,” jelasnya.
Fadli juga memastikan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi secara masif ke berbagai lapisan masyarakat di Kabupaten Batu Bara agar informasi ini dapat diterima secara luas. (SRT/MSC)
