MEDIASELEKTIF.COM - Anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, SE, MM melaksanakan Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Kota Medan, Minggu (12/4/2026) pagi dan sore di dua tempat yakni Jalan Sosro No. 22 Lingkungan 8 Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung dan Jalan Pancing 1 nomor 39 Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung.
Dihadiri pihak Damkar Kota Medan, Aswin, anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN ini menyampaikan, disahkannya Perda ini untuk melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran dan penyelamatan (rescue) non-kebakaran. Perda ini mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, serta penyelamatan kebakaran, gedung, air, dan animal rescue.
Dihadapan ratusan ibu-ibu, Edwin Sugestipun mengutarakan, DPRD Medan mempunyai tiga tugas dan fungsi yakni merumuskan Perda. Anggota DPRD Medan menuangkan buah pikirannya sehingga terwujud peraturan untuk kepentingan rakyat dan masyarakat. Kemudian menyusun anggaran.Dalam hal ini misalnya, pajak-pajak yang berasal dari masyarakat harus dikawal supaya program dan kegiatan dalam penggunaan anggaran itu oleh pemerintah tepat sasaran, pembangunan SDM harus dijamin.
Selanjutnya, fungsi pengawasan yakni melakukan pengawasan agar penegakan peraturan dan kinerja pemerintah berjalan dengan baik.
"Demikianlah yang harus dikerjakan DPRD sebagai wakil masyarakat di legislatif, sehingga DPRD itu benar berguna bagi masyarakat. Ini yang saya lakukan, bahkan banyak Perda atas usulan saya antara lain UMKM, BPJS gratis Perda Kebakaran ini juga,"ujarnya disambut riuh tepuk tangan.
Selanjutnya diungkapkannya, sebagai warga masyarakat harus tahu hak dan kewajibannya,agar berjalan dengan baik mana yang menjadi haknya dan mana yang menjadi kewajibannya. Keduanya harus berjalan dengan tertib dan terarah supaya membuahkan hasil dan tetap sasaran.
Misalnya ketika ingin mendapatkan bantuannya harus memenuhi kewajibannya memenuhi persyaratan dalam penerimaan bantuan tersebut misalnya harus lengkap Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Demikian juga soal kebakaran, masyarakat harus menjaga dan hati-hati supaya listrik tidak kosleting, jangan ada pencurian arus listrik. Demikian lainnya yang berpotensi terjadi kebakaran.
Pada bagian lain disampaikannya, Pemko Medan dan DPRD Medan dalam mengesahkan Perda pencegahan dan penanggulangan kebakaran menjadi payung hukum bagi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kota Medan dalam melaksanakan tugas fungsi dan sistem kerja.
"Diharapkan melalui rancangan peraturan daerah kota Medan tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dapat menampung dan menjawab permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan urusan kebakaran oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kota Medan,"ujar Edwin.
Sementara Aswin dari Damkar,mengaku Perda sangat penting untuk menjaga supaya jangan terjadi kebakaran baik yang besar maupun yang kecil. "Jika terjadi kebakaran hubungi Nomor Damkar Kota Medan 08116566113 dan berikan alamat dengan benar tempat kebakaran.
Menurutnya, api terjadi karena adanya sumber atau bahan, udara oksigen yang cukup, sumber pemicu misalnya mancis, Mobil kendaraan, listrik dan lain sebagainya."Mari kita saling Kerjasama agar terhindar dari kebakaran, dan jika kejadian jangan lama-lama hubungi Damkar, kami siap siaga siang dan malam,"ujarnya.(Rel/MSC)


