MEDIASELEKTIF.COM – Penanganan perkara dugaan penganiayaan di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, ditegaskan telah melalui proses hukum secara objektif dan proporsional.
Di tengah berkembangnya opini publik, kepolisian memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan, termasuk berbagai upaya penyelesaian secara damai yang tidak membuahkan hasil.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Insiden dipicu kesalahpahaman terkait dugaan pengambilan dan penjualan buah kelapa sawit yang disebut-sebut sebagai hasil curian. Latar belakang persaingan bisnis sawit di wilayah tersebut turut memperkeruh situasi hingga memicu cekcok antara Japet Imanta Bangun dan Indra Putra Bangun.
Cekcok mulut kemudian berujung pada perkelahian fisik. Masing-masing pihak mengaku menjadi korban kekerasan. Japet menyebut dirinya mengalami pemukulan di bagian perut, sementara Indra mengaku mengalami luka di wajah akibat pukulan dan gigitan oleh Japet serta cakaran dari anak Japet.
Pasca kejadian, kedua belah pihak sama-sama membuat laporan polisi. Fakta ini menegaskan bahwa perkara yang ditangani merupakan kasus saling lapor, sehingga penyidik memproses masing-masing pihak berdasarkan peran dan perbuatannya secara terpisah dan objektif.
Dalam proses penyidikan, kepolisian telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan perkara melalui jalur damai. Mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali dengan melibatkan keluarga, tokoh masyarakat, dan aparat desa, namun tidak mencapai kesepakatan karena salah satu pihak, yakni Japet Imanta Bangun, tidak bersedia berdamai.
Bahkan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga sempat diinisiasi, di mana Indra Putra Bangun menawarkan penyelesaian dengan nilai Rp25 juta. Namun, tawaran tersebut tidak diterima oleh pihak Japet, sehingga konflik berlanjut ke proses hukum.
Tidak hanya itu, terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, penyidik juga telah melaksanakan diversi sesuai ketentuan perundang-undangan. Upaya tersebut kembali tidak membuahkan hasil karena tidak adanya kesepakatan dari para pihak.
Upaya damai juga terus didorong hingga tahap lanjutan. Polres Langkat bahkan telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk mendorong penyelesaian melalui pendekatan restorative justice. Namun demikian, kembali tidak tercapai kesepakatan karena pihak terkait tetap memilih melanjutkan proses hukum.
“Seluruh tahapan, mulai dari mediasi, diversi hingga koordinasi dengan kejaksaan untuk restorative justice, sudah dilakukan. Namun karena tidak ada kesepakatan, maka proses hukum tetap dilanjutkan sesuai aturan,” ujar pihak kepolisian.
Akademisi sekaligus praktisi hukum, Assoc. Prof. Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum., sebagai Dosen Prodi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara menegaskan bahwa langkah yang diambil penyidik sudah sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
“Penetapan tersangka dalam perkara ini telah melalui mekanisme hukum yang sah. Bahkan upaya perlindungan terhadap anak melalui diversi juga sudah dijalankan. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, maka proses hukum memang harus tetap berjalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam hukum pidana dikenal prinsip aequitas sequitur legem (keadilan mengikuti hukum) serta in criminalibus probationes esse clariores, yang menekankan bahwa pembuktian dalam perkara pidana harus terang dan berdasarkan alat bukti yang kuat.
Menurutnya, opini yang berkembang di media sosial, termasuk narasi pembelaan diri, perlu disikapi secara bijak karena tidak selalu mencerminkan fakta hukum secara utuh.
Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa konflik yang berawal dari persaingan bisnis dan kesalahpahaman dapat berkembang menjadi persoalan hukum serius apabila tidak diselesaikan secara damai sejak awal.(Rel/MSC)
