Oleh: Dr. Puspaningrum S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta
MEDIASELEKTIF.COM - Fenomena pengangkatan staf khusus dari kalangan influencer, selebritas media sosial, maupun figur publik digital terus memunculkan perdebatan di tengah masyarakat.
Di satu sisi, pemerintah dinilai sedang beradaptasi dengan perkembangan era digital yang menuntut komunikasi publik lebih cepat, populer, dan dekat dengan generasi muda.
Namun di sisi lain, muncul kritik bahwa pengangkatan influencer dalam jabatan strategis pemerintahan berpotensi mengaburkan profesionalisme birokrasi, memunculkan konflik kepentingan, hingga menurunkan kualitas tata kelola pemerintahan yang berbasis meritokrasi.
Dalam beberapa tahun terakhir, media sosial telah menjadi instrumen penting dalam membentuk opini publik dan arah komunikasi politik.
Pemerintah menyadari bahwa pola komunikasi konvensional sering kali tidak lagi efektif menjangkau masyarakat digital, terutama generasi muda yang lebih aktif di platform seperti Instagram, TikTok, YouTube, dan X.
Karena itu, kehadiran influencer dianggap mampu menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan publik melalui pendekatan yang lebih populer dan mudah diterima.
Secara administratif, pengangkatan staf khusus pada dasarnya merupakan kewenangan pejabat negara dalam membantu pelaksanaan tugas pemerintahan.
Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, staf khusus ditempatkan sebagai tenaga pendukung yang memberikan pertimbangan, saran, komunikasi strategis, atau fungsi tertentu sesuai kebutuhan pimpinan lembaga atau pejabat negara. Namun persoalannya, ketika jabatan tersebut diisi berdasarkan popularitas media sosial semata tanpa ukuran kompetensi yang jelas, muncul pertanyaan serius mengenai standar profesionalisme dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Dalam perspektif hukum, prinsip utama penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas, dan bebas dari konflik kepentingan.
Prinsip tersebut tercermin dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan bahwa setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan harus didasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Salah satu prinsip penting dalam AUPB ialah asas profesionalitas yang mengutamakan kompetensi berdasarkan keahlian dan integritas.
Polemik muncul ketika pengangkatan influencer dianggap lebih menonjolkan aspek popularitas dibanding kapasitas substantif di bidang pemerintahan.
Tidak sedikit masyarakat mempertanyakan apakah seseorang yang dikenal karena konten hiburan atau gaya hidup digital memiliki kompetensi memadai untuk terlibat dalam perumusan kebijakan publik atau komunikasi pemerintahan.
Kritik ini menjadi relevan karena jabatan staf khusus bukan sekadar simbol representasi publik, tetapi bagian dari struktur pendukung pengambilan keputusan negara.
Selain itu, persoalan lain yang sering muncul ialah potensi konflik kepentingan.
Influencer pada dasarnya memiliki hubungan erat dengan industri komersial, promosi produk, kerja sama merek, hingga kepentingan bisnis digital.
Ketika seorang influencer menduduki jabatan pemerintahan, muncul pertanyaan mengenai batas antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi atau komersial. Dalam konteks hukum administrasi, konflik kepentingan merupakan persoalan serius karena dapat mempengaruhi objektivitas dan integritas penyelenggaraan pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menegaskan bahwa pejabat negara harus bebas dari praktik yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Pengangkatan staf khusus dari kalangan influencer harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang jelas, transparansi tugas, serta pembatasan aktivitas komersial yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan jabatan.
Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa era digital memang membutuhkan pola komunikasi pemerintahan yang lebih adaptif. Kehadiran figur publik digital sebenarnya dapat memberikan manfaat apabila ditempatkan secara proporsional dan berdasarkan kompetensi yang relevan.
Influencer yang memiliki kemampuan komunikasi publik, pemahaman isu sosial, serta integritas dapat membantu pemerintah menyampaikan kebijakan secara lebih efektif kepada masyarakat.
Dalam konteks ini, persoalannya bukan semata latar belakang influencer, melainkan bagaimana proses seleksi, ukuran kompetensi, dan akuntabilitas jabatan tersebut dijalankan.
Permasalahan mendasar justru terletak pada belum jelasnya standar pengangkatan staf khusus di banyak lembaga pemerintahan. Tidak semua pengangkatan dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan berbasis merit system.
Akibatnya, publik sering memandang pengangkatan staf khusus sebagai bentuk balas jasa politik, pencitraan, atau sekadar kebutuhan popularitas. Jika kondisi ini terus terjadi, maka kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme birokrasi dapat menurun.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern, meritokrasi tetap harus menjadi prinsip utama. Jabatan yang berkaitan dengan kepentingan publik harus diisi berdasarkan kapasitas, kompetensi, integritas, dan kebutuhan kelembagaan, bukan semata popularitas digital.
Pemerintah memang perlu adaptif terhadap perkembangan teknologi dan media sosial, tetapi adaptasi tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip negara hukum dan profesionalisme birokrasi.
Selain itu, transparansi menjadi hal yang sangat penting. Publik berhak mengetahui tugas, kewenangan, indikator kinerja, hingga sumber pembiayaan staf khusus yang diangkat.
Keterbukaan tersebut diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa jabatan staf khusus hanya menjadi ruang privilese bagi figur populer tanpa kontribusi nyata terhadap kebijakan publik.
Fenomena ini juga memperlihatkan adanya perubahan pola kekuasaan di era digital. Popularitas media sosial kini dapat menjadi modal politik dan administratif yang sangat kuat.
Dalam kondisi tertentu, influencer bahkan memiliki pengaruh opini yang lebih besar dibanding pejabat publik konvensional. Namun, justru karena pengaruh tersebut sangat besar, negara harus berhati-hati agar ruang pemerintahan tidak berubah menjadi arena pencitraan digital semata.
Polemik pengangkatan staf khusus dari kalangan influencer harus dipandang secara objektif dan proporsional.
Kehadiran influencer dalam pemerintahan tidak selalu salah, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka hukum administrasi yang sehat, transparan, profesional, dan bebas konflik kepentingan.
Pemerintah membutuhkan komunikasi publik yang modern, tetapi negara hukum tetap mensyaratkan bahwa setiap jabatan publik harus dijalankan berdasarkan kompetensi dan akuntabilitas, bukan sekadar popularitas media sosial.(Rel/MSC)
