Bupati Asahan Terima Piagam Penghargaan Dari Kementerian Hukum RI

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM  - Bupati Asahan mengikuti kegiatan penguatan bantuan hukum dan menerima Piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia di aula Raja Inal Siregar kantor Gubernur Sumatera Utara kota Medan, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution yang dihadiri Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, S.H., M.H., dan sejumlah Bupati/Walikota se- provinsi Sumut.

"Di provinsi Sumatera Utara telah terbentuk sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. Pencapaian tersebut merupakan hasil kolaborasi seluruh Kepala Daerah di Sumatera Utara dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, "kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, S.H., M.H.

Ignastius Mangantar Tua Silalahi juga mengatakan bahwa Pos Bantuan Hukum desa maupun kelurahan juga dapat memberikan pemahaman hukum bagi masyarakat.

"Selain akses keadilan bagi masyarakat. Posbakum juga dapat memberikan pelayanan terkait pemahaman tentang hukum bagi warga di desa maupun di kelurahan, "jelasnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemulihan kondisi sosial masyarakat harus menjadi tujuan utama dalam penyelesaian persoalan hukum.

"Ada penyelesaian hukum dapat dilakukan melalui pendekatan, yaitu restorative justice dinilai sebagai langkah yang tepat untuk dikedepankan dengan melibatkan Posbankum, Bhabinkamtibmas, Jaga Desa (Program Kejaksaan), serta Babinsa TNI guna membangun kembali harmoni sosial di tengah masyarakat, "paparnya.

Ditempat yang sama. Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution menegaskan bahwa peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Sumatera Utara merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan merata kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.

Selain itu, Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution juga menekankan bahwa penyelesaian persoalan hukum tidak seluruhnya harus berakhir di pengadilan. 

"Penyelesaian hukum bukan hanya di Pengadilan saja, melainkan ada yang dapat diselesaikan melalui Posbankum, penyelesaian dapat dilakukan secara damai melalui musyawarah dan pendekatan restorative justice guna menghindari konflik berkepanjangan serta menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat, "sebutnya.

Terpisah. Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si, mengapresiasi perhatian pemerintah pusat terhadap penguatan bantuan hukum bagi masyarakat.

"Pemkab Asahan menyatakan kesiapan untuk mendukung penuh program bantuan hukum untuk masyarakat, khususnya kelompok rentan guna memperoleh akses keadilan secara merata, "tegasnya. (SRT/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini