MEDIASELEKTIF.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkoba seberat 9 Kilo Gram di dusun V, desa Sungai Apung, kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan pada Senin 8/6/2026 lalu.
Dari pengungkapan tersebut. Tim opsnal Satres narkoba Polres Asahan juga berhasil mengamankan delapan ratus Vape merk Lamborghini 88 mengandung cairan Etomidate.
"Dari hasil pengungkapan. Tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan 9 Kg sabu dan Vape mengandung Etomidate, "kata Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani dalam konferensi persnya, Senin (15/6/2026).
AKBP Revi Nurvelani juga mengatakan bahwa para tersangka berinisial M (43) warga Sungai Apung, KS (33) warga Sungai Apung dan FD (45) warga jalan Singosari Lingkungan III kelurahan Gading kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
"Tiga orang tersangka semuanya perempuan dan peran ketiganya sebagai kurir, "sebutnya.
Ia juga mengatakan bahwa, dari hasil interogasi ketiganya. Mereka disuruh oleh seseorang berinisial B untuk membawa sabu dan Vape tersebut ke kota Medan.
"Ketiga tersangka dijanjikan upah Rp. 22 juta jika berhasil mengantar sabu ke kota Medan, "jelasnya.
Selanjutnya, AKBP Revi Nurvelani juga menegaskan bahwa ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) dari UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan seumur hidup atau pidana mati.
Selain pengungkapan sabu dan Vape mengandung Etomidate. Polres Asahan juga memusnahkan 14.528 gram narkotika jenis sabu dan 1.413 Cartridge Vape berisi cairan Etomidate. (SRT/MSC)
