MEDIASELEKTIF.COM - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenag Sumut) menggelar pertemuan strategis dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) di Kantor Kejati Sumut, Medan, Senin (22/06/2026). Pertemuan ini membahas wacana Perjanjian Kerja Sama (MoU) lintas sektoral demi percepatan penyelamatan wakaf di Sumatera Utara.
Rencana kerja sama besar ini nantinya akan melibatkan lima instansi sekaligus, yakni Kanwil Kemenag Sumut, Kejati Sumut, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumut, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara diwakili Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Zulfan Efendi mengungkapkan pertemuan ini titik terang perjuangan penyelamatan wakaf di Sumatera Utara. Ia mengapresiasi langkah Kajati Sumut yang peduli terhadap penertiban aset wakaf di Sumatera Utara.
“Terima kasih ke pada Pak Kajati Sumut. Ini pertemuan yang sangat penting. Kita harus bergerak cepat untuk menertibkan wakaf di Sumatera Utara. Semoga langkah ini menjadi potensi bagi umat untuk maju bersama dalam mewujudkan masyarakat yang Sejahtera, wakaf yang bermanfaat untuk masyarakat Sumatera Utara,” ucapnya.
Ia juga mengatakan saat ini Kemenag melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan selaku terus bekerja mendata seluruh tanah yang sudah berstatus Ikrar Wakaf di wilayah kerjanya masing-masing, lalu menginputnya ke dalam sistem terintegrasi agar jumlah totalnya terpetakan dengan akurat.
“Kami terus berkoordinasi dengan KUA di seluruh wilayah Sumatera Utara agar memvalidasi data wakaf di wilayah kerja masing-masing. Target tahun ini seluruhnya bisa kita selesaikan,” tambahnya.
Kajati Sumut, Muhibuddin, menyambut baik langkah progresif ini dan menegaskan adanya tanggung jawab moral yang besar dalam menertibkan administrasi wakaf. Berdasarkan laporan, saat ini masih banyak persoalan dan sengketa terkait harta wakaf di lapangan yang harus segera diurai dan diselesaikan.
"Kita harus bahu-bahu membahu. Perlu kita bongkar semua persoalan ini sampai selesai. Sebagai langkah awal, fokus kita ada di Kota Medan dan sekitarnya. Komitmen kita jelas: sengketa diselesaikan, dan jika ada unsur pemalsuan data aset wakaf, maka harus ditindak tegas," ujar Muhibuddin.
Kajati Sumut mendorong ditetapkannya timeline kerja bersama yang terukur. Selain mengejar target sertifikasi, aset yang sudah berstatus bersertifikat pun akan diverifikasi ulang untuk memastikan kejelasan penguasaan dan pemanfaatannya di lapangan. Ia juga menyampaikan realisasi MoU dengan membentuk satgas dan posko informasi dan pengaduan.
“Melalui legalitas yang kuat, semoga wakaf kita tidak sekadar tanah atau bangunan yang statis, tapi harus produktif. Maka dari itu, kita semua dapat menjalankan peran masing-masing seperti melakukan pembinaan dan pengawasan agar aset tanah dan bangunan wakaf tidak telantar, melainkan bertransformasi menjadi wakaf produktif,” tegas Kajati.(Rel/MSC)
