MEDIASELEKTIF.COM - Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009 yang menjadi dasar pelepasan kawasan hutan seluas 4.773,90 hektar Hutan Nantalu, di Kec Sei Kepayang, Kab Asahan, tidak serta merta membatalkan hak milik berbentuk Hak Guna USaha (HGU) PT Citra Sawit Inti Lestari (CSIL).
Hal itu dikatakan Kuasa Hukum PT CSIL Tri Purnowidodo, saat berbincang dengan awak media, Senin (6/7/2026), menanggapi Surat Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera, yang ingin eksekusi dan pengolahan Lahan 4.773,90 di kawasan Hutan Nantalu, Kec Sei Kepayang.
Menurutnya Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera bukan merupakan pihak yang ikut turut serta dalam pemeriksaan perkara tata usaha negara Nomor , 193/G/2012/PTUN-JKT juncto Nomor: 135/B/2013/PT.TUN.JKT junto Nomor 128/K/TUN/2014 juncto 126/PK/TUN/2015 antara Eko Santoso dan kawan-kawan melawan Menteri Kehutanan RI dan PT CSIL, dengan demikian Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur secara kelembagaan tidak memiliki kedudukan dan kapasitas hukum (legal standing) dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pertimbangan hukum dan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut sama sekali tidak ada menyatakan pembatalan hak kepemilikan atas tanah yang sudah diperoleh PT CSIL di dalam areal 4.773,90 hektar yang telah dilepaskan statusnya dari kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan RI. Dan tidak ada juga menyatakan luas areal tersebut adalah milik Eko Santoso dan kawan-kawan atau milik Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera. Kemudian keputusan itu tidak ada memuat diktum penghukuman PT CSIL untuk mengosongkan areal tersebut, " jelas Tri Purnowidodo.
Tri Purnowidodo juga menerangkan, eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut telah selesai dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, dimana pelaksanaannya sekedar menyatakan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nornor SK. 573/MENHUT-II/2009 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang didapat konferensi seluas 4.773,90 hektar untuk Usaha Budidaya Perkebunan PT CSIL pada 28 September 2009, tidak lagi mempunyai kekuatan hukum tetap terhitung sejak 27 Juni 2025, sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No: 2442/Pen.Eks/G/2026/PTUN.JKT, tanggal 18 Juni 2026.
"Sesuai dengan pertimbangan hukum dan diktum Penetapan Ketua PTUN Jakarta tersebut sama sekali tidak ada pernyataan yang membatalkan hak kepemilikan atas tanah yang sudah diperoleh PT CSIL di dalam areal 4.773,90 hektare yang telah dilepaskan statusnya dari kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan RI," jelas Widodo.
Selanjutnya, Tri Purnowidodo juga mengatakan bahwa ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor: P.33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi pada pokoknya telah menyatakan bahwa urusan mengenai areal Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) yang telah dilepaskan statusnya dari kawasan hutan menjadi tanggung jawab instansi pemerintah di bidang pertanahan.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.579/Menhut-II/2014, tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara juncto Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 11580 Tahun 2025, tanggal 10 Desember 2025 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara Sampai Dengan Tahun 2025, areal 4.773,90 hektar tersebut tidak lagi berstatus kawasan hutan, tetapi telah berubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan RI menerbitkan surat No: S.67/ROKUM/APP/KUM.04.07/B/06/2026.
Walaupun Menteri Kehutanan RI telah memberikan konsesi di atas areal 4.773,90 hektare, lanjut Widodo, tetapi PT CSIL hanya dapat menguasai dan menguasai tidak lebih dari seperempat luas areal bekas kawasan hutan yang telah dilepaskan statusnya dari kawasan hutan tersebut, karena sebagian besar dari areal tersebut masih dikuasai dan dikuasai pihak lain.
"Penguasaan dan pengusahaan PTCSIL atas sebagian areal bekas pelepasan kawasan hutan tersebut didasarkan pada titel hak atas tanah yang sah menurut hukum berupa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang hingga saat ini masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, "ujar Tri Purnowidodo menegaskan
Secara Pidana Widodo juga menerangkan mengingatkan secara resmi bahwa tindakan pendudukan (okupasi) lahan dan atau pemanenan tanaman kelapa sawit milik PT CSIL di areal bekas pelepasan kawasan hutan yang sudah dilekati dengan HGU yang rencananya akan dilakukan oleh jajaran Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera pada hari Rabu, tanggal 8 Juli 2026, tanpa izin atau persetujuan PT CSIL bukan saja merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip, fungsi, dan tujuan koperasi yang diatur dalam UU No: 25 /1992 tentang Perkoperasian, tetapi juga merupakan perbuatan pidana yang melanggar ketentuan UU No: 39/2014 tentang Perkebunan.
"Jika jajaran Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera mengabaikan peringatan di atas, maka kami akan menempuh upaya penyelesaian hukum secara pidana demi terlindunginya hak dan kepentingan hukum PT CSIL, namun tidak pula menutup kemungkinan untuk mengajukan permohonan pembubaran koperasi kepada Pemerintah RI dengan alasan karena Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera dinilai telah melakukan tindakan atau kegiatan yang mengganggu, "tegasnya. (SRT/MSC)
