MEDIASELEKTIF.COM - Satuan Lalu Lintas Polres Sergai menggelar rangkaian sosialisasi sejak hari ini hingga Rabu, 29 dan Kamis 30, Juli 2026, baik secara online via media sosial maupun sosialisasi langsung di lapangan (menyasar pengemudi sepeda motor, mobil, sopir angkot, penarik becak pangkalan, pelajar di sekolah, hingga masyarakat di pasar tradisional).
Sosialisasi ini bertujuan mengedukasi masyarakat terkait penindakan tilang manual yang akan mulai diberlakukan secara tegas pada Kamis, 30 Juli 2026. Penindakan akan menyasar 7 jenis pelanggaran kasat mata yang berpotensi memicu fatalitas kecelakaan, yaitu:
Melawan arus (against flow) Berboncengan lebih dari satu orang, Tidak menggunakan helm standar (SNI) Menerobos lampu lalu lintas (traffic light), Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong)
Menggunakan HP/ponsel saat berkendara Aksi balap liar.
Penindakan pada hari Kamis akan dilakukan oleh petugas secara langsung saat melaksanakan patroli, kegiatan hunting, strong point, serta razia gabungan bersama instansi terkait. Petugas tidak diperbolehkan melaksanakan razia khusus lantas secara stasioner.
Pelaku Pengemudi/pengendara roda dua (sepeda motor), roda tiga (becak), roda empat (mobil), maupun angkutan umum (angkot) di wilayah hukum Polres Sergai yang melakukan pelanggaran lalu lintas kasat mata.
Sementara Korban:- (Nihil/Belum ada, kegiatan bersifat pencegahan dan penindakan hukum lalu lintas).
Barang Bukti: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Unit Kendaraan Bermotor (sepeda motor/mobil/becak/angkot) yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas/menggunakan knalpot brong.
Keterangan Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. (Senin, 27 Juli 2026) Menjelaskan kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, pengemudi, maupun pengendara di wilayah hukum Polres Sergai untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Mulai hari ini hingga Rabu mendatang, kami gencar melakukan sosialisasi baik melalui media sosial, menyasar pangkalan angkot dan becak, sekolah-sekolah, hingga pasar tradisional terkait penindakan tilang manual untuk 7 jenis pelanggaran yang berpotensi fatalitas. Pada Kamis, 30 Juli 2026, petugas Sat Lantas akan menindak tegas pelanggaran kasat mata di lapangan melalui sistem patroli, hunting, strong point, dan razia gabungan.
Kami tekankan bahwa petugas tidak diperbolehkan menggelar razia stasioner/khusus lantas. Utamakan keselamatan dalam berkendara, cegah kecelakaan dengan tertib berlalulintas
Pasal Yang Disangkakan dalam kegiatan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ): Melawan Arus: Pasal 287 ayat (1) Berboncengan Lebih dari 1 Orang: Pasal 292, Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291 ayat (1) & (2) Melanggar Lampu Lalu Lintas: Pasal 287 ayat (2) Knalpot Brong/Tidak Standar: Pasal 285 ayat (1) Menggunakan HP saat Berkendara: Pasal 283, Bala liar/Mengemudikan Kendaraan dengan Membahayakan: Pasal 297 jo. Pasal 311.(AA/MSC)
