MEDIASELEKTIF.COM - PT Citra Sawit Indah Lestari (CSIL) memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) melalui prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan juga telah melakukan ganti rugi atau kompensasi kepada masyarakat yang sebelumnya menguasai kawasan hutan berdasarkan izin pelepasan dari Menteri Kehutanan RI seluas 4.773,90 hektare.
Kuasa Hukum PT CSIL, Tri Purnowidodo, saat berbincang dengan awak media, Jumat (17/72026) menjelaskan bahwa HGU perusahaan yang dapat dikelola seluas lebih dari 1.300 hektare berasal dari pelepasan kawasan hutan tersebut. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Nomor 89/HGU/BPN RI/2011 yang ditandatangani Kepala BPN RI Joyo Winoto pada 30 Desember 2011, tercantum adanya ganti rugi atau kompensasi yang diberikan perusahaan kepada masyarakat yang menguasai kawasan hutan itu.
"Artinya, HGU PT CSIL diperoleh dengan menaati aturan dan ketentuan hukum yang berlaku karena melalui proses ganti rugi kepada masyarakat, "jelasnya.
Lebih lanjut Tri Purnowidodo mengatakan bahwa perusahaan memiliki hak sekaligus tanggung jawab untuk mempertahankan asetnya dari pihak-pihak yang berupaya menguasai lahan HGU perusahaan secara melawan hukum.
Widodo mengakui adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009 sebagai dasar pelepasan kawasan hutan seluas 4.773,90 hektare di Hutan Nantalu. Namun, menurutnya, putusan tersebut tidak serta-merta membatalkan HGU PT CSIL.
Ia menilai putusan itu kemudian dijadikan dasar oleh Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera untuk mengambil alih lahan yang dikuasai perusahaan dan memanen buah sawit tanpa hak merupakan sebuah kekeliruan.
"Ini merupakan sebuah kekeliruan dan telah mengarah pada tindakan melawan hukum berupa penjarahan hasil kebun sawit. Kami meminta pengamanan kepada Polres Asahan, dan akhirnya beberapa pelaku berhasil diamankan, "sebutnya.
Widodo menambahkan, pihaknya telah melaporkan dugaan penjarahan atau pencurian secara bersama-sama tersebut ke Polres Asahan. Menurutnya, proses hukum semestinya tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik perbuatan tersebut.
"Kita berada di negara hukum yang menjunjung tinggi aturan. Kami berharap aktor intelektual di balik peristiwa ini juga dapat diungkap sehingga kejadian serupa tidak terulang," tegasnya.
Penyidikan Masih Dikembangkan
Sementara itu di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, saat dikonfirmasi awak media, mengatakan pihaknya telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penjarahan hasil kebun sawit di lahan PT CSIL dan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus.
"Kami telah mengamankan tiga orang dan menahan mereka yang diduga melakukan pencurian hasil kebun sawit berdasarkan laporan polisi dari PT CSIL. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain karena penyidikan masih terus dikembangkan, "tegasnya.
Sebelumnya, Rabu (8/7), kelompok Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera melakukan eksekusi dan penguasaan lahan seluas 4.773,90 hektare di atas HGU PT CSIL, Kecamatan Sei Kepayang, dengan memanen hasil kebun. Tindakan tersebut dinilai Kuasa Hukum PT CSIL, Tri Purnowidodo, sebagai tindakan anarkis, penjarahan, serta bentuk main hakim sendiri yang bertentangan dengan hukum.
"Bila kelompok tani mendalilkan bahwa mereka menguasai tanah ini berdasarkan putusan pengadilan, semestinya mereka mengikutsertakan institusi pengadilan untuk melakukan penguasaan, bukan dengan cara seperti ini, yakni melakukan pemanenan secara anarkis yang berujung pada penjarahan tandan buah sawit, "ujar Tri Purnowidodo menambahkan.(SRT/MSC)
