MEDIASELEKTIF.COM - Satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih (BK 5003 XAY) Raib, dari total tiga sepeda motor yang terparkir di dalam rumah raib dicuri, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp11,5 juta. Jumat (07/08/2026) pada pukul 03.00, wib. Lokasi Dusun V Desa Tarean Kec. kotari, Kab. Sergai, Korban (Paisah Barus) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotarih.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kotarih melakukan olah TKP, penyelidikan, dan berhasil mendeteksi keberadaan terduga pelaku di Kota Tebing Tinggi.
Hanya dalam kurun waktu beberapa jam (kurang dari 6 jam) setelah aksi pencurian, petugas bergerak cepat meringkus terduga pelaku beserta barang bukti.
Pelaku M alias G, Lk (41), Warga Dsn 2 Desa Pulau Tagor Kec. Serba Jadi Kab. Serdang Bedagai
Sedangkan korban Paisah Barus, Pr (42), Warga Dsn V Desa Tarean Kec. Silindak Kab. Serdang Bedagai.
Barang Bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih No. Pol. BK 5003 XAY beserta dokumen pendukung (STNK dan BPKB) dan 1 celana jeans warna biru,1 jaket sweater warna hitam dan 1 bungkus rokok
Ucapan Terima Kasih Korban
Dalam hal kejadian ini Korban Paisah Barus (42) Mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sergai, dan Kapolsek Kotarih, dan serta jajaran atas kerja yang baik.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. Membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan berdasarkan laporan korban.
Menjelaskan bahwa personel Polsek Kotarih langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan data, menginterogasi saksi, hingga berhasil mengejar dan mengamankan tersangka beserta barang bukti di Tebing Tinggi.
Menyatakan tersangka M alias G dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kotarih Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Pasal Yang Disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.(AA/MSC)
