Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual Berulang, Mahasiswa FEB USU Di Drop Out

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Muryanto Amin menjatuhkan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual berinisial CHS, yang merupakan mahasiswa Program Studi S-1 Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) USU, dengan sanksi pemberhentian tetap atau drop out (DO).

Hal itu, diungkapkan oleh Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) USU, Dr Meutia Nauly SPsi MSi, Psikolog dalam konferensi pers, digelar di Kampus USU, Kota Medan, Senin, 3 Agustus 2026.

Meutia menjelaskan pemecatan terhadap CHS berdasarkan surat keputusan Rektor USU dan kemudian menerbitkan Keputusan Rektor Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 tanggal 30 Juli 2026 tentang Pemberian Sanksi Administratif Tingkat Berat atau drop out. 

"Melalui keputusan tersebut, Rektor menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa (drop out)," kata Meutia kepada wartawan. 

Dengan berlakunya keputusan tersebut, Meutia mengungkapkan bahwa CHS tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa USU, serta kehilangan seluruh hak dan kewajiban akademik maupun non akademik yang melekat pada status tersebut.

"Keputusan ini, merupakan bentuk komitmen Universitas Sumatera Utara dalam menegakkan peraturan, memberikan perlindungan kepada korban, serta mewujudkan lingkungan pendidikan tinggi yang aman, bermartabat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan," jelas Meutia.

Meutia menjelaskan berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan, keterangan para pihak, dokumen, dan alat bukti yang diperoleh, Satgas PPK USU menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan beberapa bentuk kekerasan seksual, yaitu menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh atau gender korban; menyampaikan rayuan atau ucapan bernuansa seksual.

Kemudian, mengirimkan konten bernuansa seksual meskipun tidak dikehendaki atau telah dilarang oleh korban, membujuk atau menawarkan sesuatu untuk melakukan kegiatan seksual yang tidak disetujui korban.

Selanjutnya, melakukan kontak fisik bernuansa seksual tanpa persetujuan korban. Melakukan pemaksaan untuk melakukan kegiatan atau transaksi seksual; dan melakukan kekerasan dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus.

"Hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya pola tindakan yang berulang terhadap lebih dari satu korban, berbagai bentuk kekerasan seksual yang dilakukan secara berlapis, termasuk tindakan fisik dan pemaksaan kegiatan seksual, yang berdampak pada rasa aman warga kampus," ucap Meutia. (Ir/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini