MEDIASELEKTIF.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) pengurusan HGB Summarecon Bogor di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 17 orang yang ditangkap dalam OTT pada Senin (14/9/2026) kemarin.
Berdasarkan informasi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq merupakan dua di antara delapan orang yang telah menyandang status tersangka.
Selain itu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri turut ditetapkan sebagai tersangka. Lampri merupakan pejabat yang baru dilantik Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid bersama 30 pejabat Kementerian ATR/BPN lainnya pada 18 Februari 2026 lalu. Sebelum menjabat sebagai Dirjen PPRT Lampri menjabat sebagai kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah.
Tak hanya itu, KPK juga turut menjerat Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) atau Kepala BPN Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Para tersangka tampak telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.50 WIB.
Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka terkait OTT BPN setelah melakukan gelar perkara.
“KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Budi.
Meski demikian, Budi belum dapat menyampaikan identitas para tersangka.
Dalam OTT ini, KPK menyita uang tunai senilai sekitar Rp 100 miliar. Uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) itu disimpan dalam 20 kardus atau koper.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," katanya.
Diduga, uang tunai itu merupakan terkait dengan pengurusan HGB Summarecon Bogor. Selain itu, uang itu juga diduga merupakan penerimaan lainnya oleh pejabat BPN. "Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon," katanya.
WAMEN ATR BPN HORMATI PROSES HUKUM
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan buka suara soal operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, kemarin. Tanggapan itu disampaikan Ossy seusai rapat dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
"Isu yang terjadi kemarin, perlu kami sampaikan posisi kami di Kementerian ATR/BPN, tentunya kami yang ditanyakan dalam hal ini. Pertama, Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau APH (aparat penegak hukum) siapa pun," kata Ossy.
Dia memastikan Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif. Kementerian ATR/BPN juga akan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK dan menjaring Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri.
"Dikarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum, tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara, kronologi kejadian di mana informasi-informasi itu tentu yang sangat menguasai dan mengerti adalah KPK," ungkapnya.
Dia mengatakan, jajaran Kementerian ATR/BPN terus berkoordinasi untuk memastikan integritas ditingkatkan. Selain itu, dia terus berkoordinasi agar pelayanan publik tetap berjalan di tengah isu yang sedang bergulir.(Rel/MSC)
