Pekerja Meninggal Saat Melaut Dapat Santunan Rp. 70 Juta Dari BPJS Ketenagakerjaan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Musibah kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang pekerja saat melaut menyisakan duka bagi keluarga yang ditinggalkan. Di tengah kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara memberikan santunan jaminan kematian sebagai bentuk perlindungan sosial bagi ahli waris.

Santunan sebesar Rp70 juta diserahkan secara simbolis kepada ahli waris Ramli pada Selasa (22/9/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Kampung Lalang, Jalan Rahmadyah, Dusun V, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Penyerahan santunan dihadiri Bupati Batu Bara Baharudin Siagian serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batu Bara, Aisyatur Ridha.

Ramli diketahui merupakan seorang pekerja yang sehari-hari menjalankan aktivitas melaut. Musibah terjadi ketika ia sedang menarik jaring pelampung di atas kapal. Saat melakukan pekerjaannya, Ramli terpeleset hingga kepalanya terbentur. Nyawanya tidak berhasil diselamatkan dan ia meninggal dunia di atas kapal.

Bupati Batu Bara Baharudin Siagian dalam kesempatan itu  menyampaikan bahwa pemberian santunan tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap pekerja rentan dan keluarga yang ditinggalkan ketika terjadi risiko dalam pekerjaan.

“Santunan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Batu Bara kepada pekerja rentan dan keluarga yang ditinggalkan. Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban keluarga,” kata Baharudin Siagian.

Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja menjadi hal yang penting, terutama bagi masyarakat yang bekerja pada sektor dengan risiko kecelakaan cukup tinggi.

Pemkab Batu Bara juga terus mendorong agar semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita akan terus mendorong agar pekerja rentan di Kabupaten Batu Bara mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ketika terjadi musibah, keluarga tidak menghadapi beban sendirian,” ujarnya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batu Bara, Aisyatur Ridha, menekankan pentingnya pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja, terutama mereka yang memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaannya. Dengan menjadi peserta, pekerja dan keluarganya memiliki perlindungan ketika terjadi risiko kerja,” kata Aisyatur Ridha.

Ia juga mengapresiasi perhatian Pemkab Batu Bara terhadap perlindungan pekerja rentan di wilayah tersebut.

“Kami mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. Harapannya, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus diperluas,” ujarnya. 

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Ferina Burhan, mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal penting bagi pekerja, terutama mereka yang menjalankan pekerjaan dengan risiko kecelakaan. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mendaftar sebagai peserta hanya dengan Rp 36.800 untuk 3 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian.   

“Pekerja rentan merupakan kelompok yang perlu mendapatkan perhatian dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Risiko pekerjaan bisa terjadi kapan saja, sehingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi pekerja maupun keluarganya,” ujar Ferina Burhan.

Menurut Ferina, pemberian santunan kepada ahli waris Ramli menunjukkan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan manfaat ketika peserta mengalami risiko yang tidak diharapkan. Ia berharap semakin banyak pekerja di Kabupaten Batu Bara dan wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran yang terlindungi.

“Kami berharap kolaborasi dengan pemerintah daerah terus diperkuat sehingga semakin banyak pekerja, khususnya pekerja rentan, yang mendapatkan perlindungan. Ketika risiko terjadi, manfaat jaminan sosial ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” katanya. (SRT/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini