MEDIASELEKTIF.COM - Kapolres Sergai, AKBP John Heri Sitepu didampingi Kasat Narkoba AKP David Erikson dan Kasat Reskrim Iptu Toman Sibuea dalam Pres Relis menunjukkan barang bukti hasil tangkapan.Selasa (15/09/2026) terdapat 22 kasus Narkoba dan 5 Kasus Kriminal pada pukul 16.30, Wib.
Dalam Ungkap Kadus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil merelis sejumlah kasus kriminal tindak pidana penyalahgunaan narkotika di periode Juli-Agustus 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 27 tersangka, 18 berstatus pengedar, delapan pemakai beserta barang bukti narkotika dan hasil kejahatan.
Barang bukti sabu 28,18 Gram, ekstasi 23 Butir, 16 handphone, tiga buah bong, delapan kaca pirex, enam unit timbangan, bal plastik klip kosong, uang tunai Rp1,5 juta dan tiga unit sepeda motor.
Kapolres Sergai, AKBP John Hery Rakutta Sitepu, didampingi Kasat Narkoba AKP David Erikson dan Kasat Reskrim Iptu Toman F. Sibuea, menyampaikan pengungkapan kasus narkotika dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai dengan jumlah 22 laporan polisi (LP).
"Dari Satres Narkoba Polres Sergai berhasil mengungkap 22 LP dengan jumlah tersangka sebanyak 27 orang," ujar AKBP John HR Sitepu saat menyampaikan dalam Prees Relis ungkapan kasus,
Dari 22 kasus , polisi mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 28 gram dan 23 butir pil ekstasi, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Menurut John Hery , dari 27 tersangka yang diamankan, secara hukum seluruhnya masuk dalam kategori yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Namun, sebagian di antaranya juga merupakan pengguna.
"Untuk 27 tersangka ini keseluruhannya berdasarkan undang-undang tentunya masuk kategori pengedar. Namun demikian, ada juga yang pengedar sebagai pemakai," jelasnya.
Terhadap tersangka yang diketahui sebagai pengguna, polisi akan melakukan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT). Hasil asesmen tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah yang bersangkutan dapat memperoleh rekomendasi rehabilitasi melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Selain kasus narkotika, Satreskrim Polres Sergai juga berhasil mengungkap lima kasus kriminal yang cukup menonjol. Lima kasus tersebut di antaranya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua serta empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
"Salah satu kasus yang diungkap adalah pencurian kabel di kawasan jalan tol yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp80 juta.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka yang diketahui merupakan residivis," katanya.
Kapolres mengatakan pihaknya tidak akan berhenti pada pengungkapan para tersangka yang telah diamankan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
"Ini masih kita dalami. Tentunya kita tidak berhenti pada tersangka-tersangka ini saja. Nanti kita kembangkan berdasarkan keterangan tersangka dan juga alat komunikasinya," katanya.
Menurut Kapolres , penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar, termasuk pihak yang menyuruh maupun pihak yang menerima keuntungan dari aktivitas tersebut.
"Apabila ada pihak yang lain yang bertanggung jawab, apakah itu sebagai yang menyuruh atau yang menerima keuntungan, tentu akan kita kejar terus," tegasnya.
Polres Sergai memastikan pengungkapan kasus narkoba dan kriminal tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap perkara untuk mengungkap jaringan maupun aktor lain yang diduga masih terlibat," bilangnya.
Dengan pengungkapan tersebut, Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar mata rantai kejahatan hingga ke pihak yang berada di belakangnya.(AA/ MSC)
