Potongan Film untuk Konten Review, Bolehkah Digunakan?

Editor: VRITIMES author photo

Oleh: Yokhebed Arumdika Probosambodo, S.H, M.H Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta

MEDIASELEKTIF.COM - Konten review film kini mudah ditemukan di YouTube, TikTok, Instagram, maupun berbagai platform digital lainnya. Kreator biasanya membahas jalan cerita, kualitas akting, sinematografi, hingga pesan yang terdapat dalam sebuah film. 

Agar penjelasannya menarik, beberapa potongan adegan sering ikut ditampilkan. Praktik tersebut terlihat biasa. Namun, dari sudut pandang hukum muncul pertanyaan, bolehkah potongan film digunakan untuk membuat konten review?

Film merupakan karya yang dilindungi hak cipta. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memasukkan karya sinematografi sebagai salah satu ciptaan yang memperoleh perlindungan. 

Membeli tiket bioskop atau berlangganan layanan streaming tidak membuat seseorang otomatis mempunyai hak untuk mengambil dan mengunggah kembali bagian film kepada publik. 

Hukum hak cipta juga tidak berarti sebuah film sama sekali tidak boleh dikutip atau dibahas. Kritik dan tinjauan terhadap suatu karya tetap mempunyai ruang.

Pasal 44 UU Hak Cipta pada prinsipnya memberikan ruang penggunaan bagian ciptaan untuk kepentingan tertentu, termasuk kritik atau tinjauan, dengan tetap memperhatikan sumber dan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta. 

Persoalan utamanya bukan hanya apakah potongan film digunakan, tetapi bagaimana dan untuk tujuan apa potongan tersebut digunakan. Misalnya, seorang kreator sedang menjelaskan teknik pengambilan gambar dalam sebuah film. 

Ia menampilkan adegan selama beberapa detik kemudian memberikan analisis mengenai pencahayaan dan sudut kamera. 

Penggunaan seperti ini tentu mempunyai konteks berbeda dibandingkan seseorang yang mengunggah adegan panjang dan hanya memberikan sedikit komentar.

Review seharusnya tetap didominasi oleh analisis, komentar, atau kritik dari kreator, sedangkan potongan film hanya menjadi pendukung pembahasan. Semakin besar bagian film yang ditampilkan, terlebih jika penonton dapat menikmati hampir seluruh jalan cerita tanpa menonton film aslinya, semakin besar pula potensi persoalan hak cipta. 

Hal tersebut penting terutama pada konten yang disebut sebagai “alur cerita film”. Ada video yang menceritakan film dari awal sampai akhir sekaligus menggunakan banyak cuplikan asli. 

Jika konten seperti itu pada praktiknya dapat menggantikan pengalaman menonton karya asli, kepentingan pemegang hak cipta tentu dapat terdampak.

Di media sosial juga sering beredar anggapan bahwa menggunakan potongan film kurang dari lima atau sepuluh detik pasti aman. 

Anggapan tersebut kurang tepat. Tidak ada rumus sederhana bahwa penggunaan di bawah jumlah detik tertentu otomatis bebas dari persoalan hak cipta. Yang harus diperhatikan adalah konteks penggunaan, tujuan, jumlah bagian yang diambil, dan hubungannya dengan pembahasan. 

Prinsip yang lebih aman adalah menggunakan bagian film secukupnya dan hanya apabila memang diperlukan untuk mendukung review.

Mencantumkan sumber juga penting, tetapi bukan berarti seseorang dapat menggunakan karya tanpa batas. Tulisan seperti “hak cipta milik pemiliknya” atau “no copyright infringement intended” tidak otomatis membuat suatu penggunaan menjadi sah. 

Hal serupa berlaku pada monetisasi. Konten review yang memperoleh pendapatan tidak otomatis menjadi pelanggaran. Sebaliknya, konten yang tidak menghasilkan uang juga tidak otomatis bebas dari persoalan hak cipta. 

Namun, ketika sebagian besar isi konten justru berasal dari film orang lain sementara kreator memperoleh keuntungan darinya, pertanyaan mengenai kepentingan ekonomi pemegang hak tentu menjadi semakin relevan.

Selain gambar bergerak, kreator juga perlu memperhatikan unsur lain dalam film. 

Musik, lagu, dialog, maupun unsur audiovisual tertentu dapat mempunyai perlindungan hak cipta tersendiri. Terkadang sebuah video review mendapatkan klaim bukan hanya karena gambarnya, tetapi juga karena musik yang terdengar dalam cuplikan. 

Kreator juga perlu membedakan antara aturan hukum dengan sistem yang digunakan platform. Video yang terkena copyright claim di YouTube tidak otomatis berarti kreatornya telah melakukan tindak pidana. Sebaliknya, video yang berhasil lolos dari sistem deteksi platform juga tidak otomatis berarti penggunaannya telah sesuai dengan hukum.

Tujuan membuat review sebaiknya bukan mencari cara agar “lolos copyright”, misalnya dengan membalik gambar, memperbesar video, atau mengubah kecepatan cuplikan. 

Manipulasi teknis seperti itu tidak dengan sendirinya menghilangkan hak pencipta atas karya. Ukuran yang lebih baik adalah menanyakan apakah potongan ini benar-benar diperlukan untuk menjelaskan pendapat saya? Jika satu adegan sudah cukup untuk memperlihatkan kelemahan sinematografi, tidak perlu menggunakan lima adegan. Jika satu dialog diperlukan untuk menjelaskan karakter tokoh, tidak perlu menampilkan keseluruhan percakapannya.

Pada sisi lain, perlindungan hak cipta juga tidak seharusnya digunakan untuk membungkam kritik. Reviewer tetap mempunyai ruang untuk mengatakan sebuah film bagus, buruk, terlalu panjang, memiliki jalan cerita lemah, atau mengandung pesan tertentu. 

Kritik terhadap karya merupakan bagian penting dari perkembangan budaya dan kebebasan berekspresi. Namun, kebebasan mengkritik tidak berarti kebebasan mengambil karya orang lain sebanyak-banyaknya.

Potongan film dapat digunakan dalam konten review sepanjang penggunaannya benar-benar relevan dengan kritik atau tinjauan dan dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan hukum. Label “review” sendiri bukan izin untuk mengunggah kembali sebagian besar sebuah film. 

Kreator sebaiknya memastikan bahwa nilai utama videonya berasal dari gagasan, analisis, dan pendapatnya sendiri. Potongan film hanyalah alat untuk membantu penonton memahami pembahasan.

Mereview film berarti membicarakan karya orang lain, bukan menggantikan karya tersebut. 

Kreativitas seorang reviewer justru terlihat ketika beberapa detik cuplikan dapat menghasilkan banyak pemikiran, bukan ketika sebagian besar film orang lain dijadikan isi utama kontennya.(Rel/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini