Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Satres Narkoba Polres Sergai Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Desa Liberia, Barang Bukti Belasan Paket Disita, di Dusun II Desa Liberia Kec. Teluk Mengkudu Kab. Sergai. Rabu (02/09/2026).

Informasi dari masyarakat mengenai lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika di Desa Liberia, sela jutnya Tim Satres Narkoba Polres Sergai melakukan pemetaan dan pemantauan di lokasi sasaran.tersebut.

Saat di Grebek petugas menemukan seorang pria (pelaku) sedang berbaring di atas kasur dengan sebuah kaca pirex berisi lekatan sabu di sampingnya.

Hasil interogasi awal, pelaku mengaku menyembunyikan narkoba jenis sabu di bawah tempat tidurnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kotak rokok berisi belasan plastik klip sabu.

Kemudian Pelaku mengaku memperjualbelikan sabu tersebut karena tidak memiliki pekerjaan tetap, serta mendapatkan barang haram dari seorang berinisial OL di kawasan Percut dengan sistem kerja.

Pelaku beserta seluruh barang bukti di diboyong ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AWN (Laki-laki, 32 tahun, Swasta, warga Dusun IV Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai).

Barang Bukti 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan Kristal putih diduga sabu (bruto 2,49 gram / netto 1,79 gram). 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisikan diduga sabu (bruto 2,73 gram / netto 2,33 gram).

1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan diduga sabu (bruto 1,16 gram / netto 0,96 gram).

1 (satu) buah kaca pirex yang terdapat lekatan sabu,1 (satu) buah sekop., 1 (satu) bungkus kotak rokok Magnum Filter.

1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kosong.1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar.

 1 (satu) unit handphone Android merek VIVO warna hitam.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Selasa (08/9/26) membenarkan penangkapan tersangka AWN oleh Tim Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai atas kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengejar jaringan peredaran di atasnya.

Kasi Humas juga mengimbau serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba. 

Masyarakat diminta tidak ragu untuk memberikan informasi apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Sergai.

Pasal Yang Disangkakan: Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.(AA/MSC) 



Share:


Komentar

Berita Terkini