MEDIASELEKTIF.COM - Anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan penambahan armada kebersihan berupa becak pengangkut sampah ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.
Langkah ini diambil guna mengatasi keterbatasan sarana pengangkutan sampah yang masih menjadi masalah di kawasan Kecamatan Medan Perjuangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Paul saat menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Sehati, Sabtu (12/9/2026).
"Kita upayakan nanti armada becak sampah ditambah untuk Kecamatan Medan Perjuangan agar pengangkutan dari pemukiman warga menuju tempat penampungan sementara (TPS) berjalan lebih optimal," ujar politisi tersebut menjawab keluhan Rachel Pasaribu, warga Gang Cempaka.
Dalam pemaparannya, Paul menjelaskan bahwa keberadaan Perda No. 7 Tahun 2024 merupakan dasar hukum mutakhir yang mengatur hak, kewajiban, serta tata kelola persampahan di Kota Medan secara komprehensif dari hilir ke hulu.
Regulasi ini menekankan pentingnya ketersediaan sarana dan prasarana angkutan yang memadai agar pengolahan sampah rumah tangga tidak menumpuk di area pemukiman.
Selain masalah armada, aspirasi juga datang dari warga lainnya, Sahnim Siregar. Ia meminta agar pemerintah kota melalui DLH memberikan pelatihan berkesinambungan terkait pengolahan dan daur ulang sampah berbasis pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, pengolahan sampah yang tepat dapat membuka peluang ekonomi baru bagi warga setempat.
Menanggapi hal itu, Paul menyambut positif usulan tersebut karena sejalan dengan amanat Perda No. 7 Tahun 2024 yang mendorong pembentukan Bank Sampah serta penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di tingkat kelurahan dan kecamatan.
"Perda ini tidak hanya fokus pada pembuangan dan pengangkutan, tetapi juga memprioritaskan pengurangan sampah dari sumbernya melalui keterlibatan aktif masyarakat. Pelatihan pengolahan sampah bernilai ekonomi tentu menjadi poin penting yang akan kita dorong ke DLH," pungkas Paul.
Melalui sosialisasi regulasi baru ini, diharapkan kolaborasi antara Pemerintah Kota Medan, DPRD, dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan pemukiman yang bersih, sehat, serta berwawasan lingkungan.
Turut hadir Lurah Tegalrejo Taufik A Rambe, dan Atas Halomoan Ritonga mewakili Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. (Moe/MSC)
